TIPS PAJAK

Cara Mengaktifkan SMS OTP Untuk Submit SPT

Ringkang Gumiwang | Rabu, 19 Agustus 2020 | 16:22 WIB
Cara Mengaktifkan SMS OTP Untuk Submit SPT

BARU-BARU ini, Ditjen Pajak (DJP) menambah satu operator seluler atau telekomunikasi yaitu XL untuk dapat melayani permintaan kode verifikasi e-Filing di DJP Online melalui pesan singkat (short message service/SMS).

Dengan tambahan tersebut, total operator telekomunikasi yang bisa melayani SMS OTP menjadi tiga operator antara lain Telkomsel, Indosat, dan XL. Tak menutup kemungkinan pengguna SMS OTP pun akan bertambah ke depannya.

SMS OTP adalah One-Time Password berupa kode verifikasi unik yang akan dikirimkan melalui SMS untuk nantinya dapat digunakan saat melakukan submit pelaporan SPT pada e-filling.

Baca Juga:
Gagal Submit SPT Tahunan Badan karena Kendala Server, Ini Solusinya

Sebelum adanya fitur ini, pengiriman kode verifikasi hanya dapat melalui email. Dengan kata lain, fitur pengiriman OTP melalui SMS ini merupakan layanan alternatif selain pengiriman token (kode verifikasi) melalui email.

Selain itu, fitur tersebut juga untuk mengantisipasi menumpuknya permintaan kode verifikasi melalui email sehingga berpotensi mengganggu layanan kepada para wajib pajak. Untuk diperhatikan, fitur SMS OTP ini berlaku biaya kirim SMS.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengaktifkan SMS OTP melalui DJP Online. Mula-mula silakan akses DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda, password dan kode keamanan (captcha). Lalu klik Login.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Pada menu dashboard DJP Online, pilih menu Profil. Lalu silakan ubah atau isi nomor telepon ponsel Anda untuk nantinya digunakan untuk menerima kode verifikasi. Setelah itu, klik Ubah Profil.

Langkah berikutnya, cek kota masuk SMS di ponsel Anda. Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Nomor ponsel Anda berhasil diubah dan sudah dapat menggunakan fitur SMS OTP untuk submit SPT. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun