TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Permohonan Ulang Insentif PPh Pasal 22 Impor

Ringkang Gumiwang | Rabu, 10 Februari 2021 | 14:01 WIB
Cara Mengajukan Permohonan Ulang Insentif PPh Pasal 22 Impor

MENURUT Peraturan Menteri Keuangan No. 9/2021, wajib pajak yang ingin memperpanjang insentif harus mengajukan permohonan ulang. Insentif itu antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), diskon angsuran PPh Pasal 25, dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan ulang untuk mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor yang berlaku hingga Juni 2021 melalui DJP Online. Mula-mula, pastikan Anda masuk dalam kriteria penerima insentif dan telah melaporkan SPT Tahunan 2019.

Wajib pajak yang berhak menerima fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 Impor antara lain bergerak di salah satu dari 730 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE (Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor), dan perusahaan di kawasan berikat.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Selanjutnya, silakan untuk mengakses DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan. Lalu klik Login. Pada menu utama DJP Online, pilih Layanan dan klik Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Apabila fitur KSWP tidak ditemukan, silakan untuk mengaktifkan fitur KSWP. Caranya, masuk ke menu Profil pada menu utama DJP Online. Lalu, klik Aktivasi Fitur Layanan di sebelah kiri layar. Kemudian, silakan centang Info KSWP. Setelah itu, klik Ubah Fitur Layanan.

Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk Login kembali. Silakan masukkan NPWP, password dan kode keamanan. Setelah itu, pilih menu Layanan pada dashboard DJP Online. Kemudian, klik kolom KSWP.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Kemudian, Anda akan melihat data profil wajib pajak seperti nomor NPWP, nama wajib pajak dan alamat. Pada kolom Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, silakan klik pilih Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor (PMK 9/2021).

Setelah itu isikan kode keamanan. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi dari Ditjen Pajak (DJP). Jika berhasil, Anda akan mendapatkan cetakan SKB PPh Pasal 22 Impor dari DJP yang bisa Anda cetak atau screenshot.

Untuk diperhatikan, jangka waktu pemberian insentif PPh Pasal 22 Impor berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas (SKB) diterbitkan hingga 30 Juni 2021. Penerima fasilitas juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan. Selesai. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng