TIPS MEMBAYAR DENDA

Cara Membayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan Bagi WP Badan

Ringkang Gumiwang | Rabu, 20 Mei 2020 | 14:32 WIB
Cara Membayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan Bagi WP Badan

DI tengah pandemi virus Corona atau Covid-19, Ditjen Pajak (DJP) memberikan sejumlah keringanan guna mengurangi beban wajib pajak di antaranya dengan memperpanjang tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Meski begitu, keringanan tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Untuk wajib pajak badan, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan tidak berubah, yaitu paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April setiap tahun.

Tidak sedikit wajib pajak badan yang sebenarnya berharap pemerintah memperpanjang batas akhir pelaporan SPT Tahunan itu. Namun, hingga akhir April 2020, batas akhir pelaporan pajak tersebut tetap seperti biasa alias tidak berubah.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Per 1 Mei 2020, jumlah SPT Tahunan dari wajib pajak badan yang masuk ke DJP mencapai 658.957 SPT atau baru 47% dari total wajib pajak badan yang seharusnya melaporkan SPT sebanyak 1,39 juta wajib pajak.

DJP pun mengimbau agar wajib pajak badan yang belum melaporkan SPT Tahunan atau sekitar 741.000 wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya tersebut, meski tenggat waktu pelaporan sudah lewat.

Memang, pelaporan SPT Tahunan di luar tenggat waktu memiliki konsekuensi, yaitu mendapatkan sanksi denda. Nilai denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan sebesar Rp1 juta.

Baca Juga:
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Lantas, bagaimanakah cara membayar denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan? Perlu diingat, membayar denda baru dapat dilakukan apabila Anda selaku pengurus perusahaan atau wajib pajak badan sudah mendapatkan surat tagihan pajak (STP).

Apabila sudah mendapatkan STP, Anda bisa melakukan pembayaran melalui e-billing. Sebelum membayar, siapkan STP Anda untuk membantu pengisian data dalam pembayaran denda melalui e-billing.

Pertama, buka aplikasi DJP Online. Kemudian isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha). Selanjutnya pilih menu Bayar. Lalu klik e-billing. Setelah itu, Anda akan melihat formulir surat setoran elektronik.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Dalam formulir tersebut, terdapat beberapa kolom yang harus diisi. Untuk NPWP, Nama dan Alamat akan otomatis terisi. Untuk kolom Jenis Pajak, pilih kode 411126-PPh Pasal 25/29 Badan. Lalu untuk Jenis Setoran, pilih kode 300-STP.

Kemudian untuk Masa Pajak pilih Januari hingga Desember. Lalu isi tahun pajak dan nomor ketetapan sesuai dengan STP Anda. Formatnya, Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit. Isi pula Jumlah Setor sesuai dengan STP.

Setelah selesai, klik Buat Kode Billing. Lalu masukkan kode keamanan, dan klik Submit. Nah, nanti Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Pastikan lagi semua data yang Anda isi sudah tepat dan benar.

Setelah itu, klik Cetak. Anda akan otomatis mengunduh cetakan kode billing. Anda kemudian bisa membayar denda pajak dengan menggunakan ID billing Anda ke bank, ATM, Internet banking, atau kantor pos terdekat. Selesai. Mudah, kan? (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD