TIPS MEMBAYAR DENDA SPT

Cara Membayar Denda Telat Lapor SPT Masa PPh Pasal 21

Ringkang Gumiwang | Jumat, 15 Mei 2020 | 11:46 WIB
Cara Membayar Denda Telat Lapor SPT Masa PPh Pasal 21

MELAPORKAN surat pemberitahuan (SPT) pajak jelas tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap jenis SPT punya jadwal atau batas waktu pelaporannya masing-masing. Jika telat melaporkan SPT, siap-siap saja menerima sanksi denda dari Ditjen Pajak (DJP).

Nilainya lumayan. Misalnya, telat lapor SPT Tahunan wajib pajak badan Rp1 juta dan Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi. SPT Masa PPh Pasal 21, dendanya Rp100.000 per bulan (masa pajak). Perlu diingat, denda baru bisa dibayar setelah Anda mendapat surat tagihan pajak (STP).

Kalau sudah dapat STP, Anda bisa melakukan pembayaran melalui e-billing. Nah, kali ini, DDTCNews akan menjabarkan cara membayar denda untuk SPT Masa PPh Pasal 21. Namun sebelum membayar, ada baiknya untuk mengecek terlebih dahulu STP Anda.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Mulai dari nomor ketetapan, tahun pajak, masa pajak dan jumlah tagihan denda. Pastikan juga, Anda sudah memiliki akun DJP Online. Apabila seluruhnya sudah disiapkan, silahkan membuka aplikasi DJP Online.

Setelah mengakses DJP Online, isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan. Selanjutnya pilih menu Bayar. Lalu klik e-billing. Setelah itu, Anda akan melihat formulir surat setoran elektronik.

Dalam formulir tersebut, terdapat beberapa kolom yang harus diisi. Untuk NPWP, Nama dan Alamat akan otomatis terisi. Untuk kolom Jenis Pajak, pilih kode 411121-PPh Pasal 21. Lalu untuk Jenis Setoran, pilih kode 300-STP.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Setelah itu, isi masa pajak dan tahun pajak sesuai dengan STP Anda. Begitu pula dengan nomor ketetapan, diisi sesuai dengan STP Anda. Formatnya, No. Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit. Isi pula Jumlah Setor sesuai dengan STP.

Setelah selesai, klik Buat Kode Billing. Lalu masukkan kode Captcha, kemudian klik Submit. Nah, nanti Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Pastikan lagi data yang Anda isi sebelumnya sudah benar.

Setelah itu, klik Cetak. Anda akan otomatis mengunduh cetakan kode billing. Anda kemudian bisa membayar denda pajak dengan menggunakan ID billing Anda ke bank, ATM, Internet banking, atau kantor pos terdekat. Bagaimana, mudah, kan? (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global