BARU-baru ini Ditjen Pajak (DKJP) merilis aplikasi pelaporan SPT Tahunan baru dalam laman DJP Online yaitu e-Form PDF. Dalam layanan baru DJP tersebut, formulir Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan akan memiliki format PDF.
Alhasil, pengisian formulir SPT elektronik melalui aplikasi e-form pdf bisa dilakukan tanpa harus terhubung dengan Internet. Namun demikian, pengiriman atau penyampaian SPT kepada DJP tetaplah harus terhubung Internet.
Dalam e-form pdf, formulir dapat dibuka dengan Adobe PDF Reader minimal versi 20 yang dapat digunakan pada sistem operasi Windows 7 dan setelah serta Mac. Dalam aplikasi sebelumnya, format formulir berbentuk xfdl yang harus dibuka dengan IBM Viewer dan tidak dapat dibuka di Mac.
Wajib pajak juga bisa melakukan impor data comma separated value (CSV) untuk daftar harta, bukti potong, dan lainnya. Lalu, ada data prepopulated untuk form 1770 dan 1770S orang pribadi. Dalam aplikasi e-form yang lama tidak terdapat fitur impor data.
Dengan aplikasi e-form pdf tersebut, token juga kini dapat dikirimkan melalui email dan SMS. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menggunakan e-form pdf bagi wajib pajak orang pribadi PP 23/2018 atau wajib pajak PPh final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Mula-mula, silakan akses DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan. Pada menu utama DJP Online, pilih menu Lapor. Nanti, Anda akan melihat tiga opsi pelaporan SPT.
Silakan pilih e-form PDF (versi baru). Jika Anda belum memiliki aplikasi Adobe PDF Reader, klik Unduh Adobe PDF Reader. Unduh aplikasi tersebut sesuai dengan operating system komputer Anda. Jika sudah, lakukan instal aplikasi tersebut.
Jika sudah menginstal aplikasi tersebut, selanjutnya klik menu Buat SPT. Nanti, Anda akan mendapat pertanyaan “Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas?”. Silakan centang Ya dan klik e-Form SPT Tahunan orang Pribadi Formulir 1770.
Lalu, silakan isi tahun pajak, status SPT, dan pilih media pengiriman token. Apabila sudah, klik Kirim Permintaan. Nanti, Anda akan otomatis mengunduh formulir 1770 dengan format PDF. Silakan buka formulir yang sudah Anda unduh tersebut menggunakan aplikasi Adobe.
Hal pertama yang akan Anda isi adalah lampiran 1770-IV. Dalam lampiran tersebut, Anda diharuskan untuk mengisi harta yang dimiliki. Jangan lupa untuk mencentang kolom pencatatan. Jika sudah, silakan klik Selanjutnya untuk mengisi lampiran 1770-III.
Dalam lampiran 1770-III, silakan centang PP 46/23 pada nomor 16 mengingat Anda merupakan wajib pajak PPh final UMKM. Lalu, klik kolom PP 46/23 yang berada paling atas layar. Silakan isi data yang diminta di antaranya seperti nilai peredaran bruto dan masa pajak.
Jika sudah, silakan pindahkan nilai peredaran bruto tersebut ke lampiran III dengan meng-klik Ya yang berada di paling bawah layar Anda. Setelah itu, klik Selanjutnya. Anda sekarang diarahkan untuk mengisi 1770-II. Silakan isi, apabila ada. Jika sudah, klik Selanjutnya.
Mengingat Anda merupakan wajib pajak orang pribadi PP 23, silakan untuk melewati formulir 1770-I halaman 1. Silakan klik Selanjutnya. Dalam formulir 1770-I halaman II ini, silakan diisi apabila Anda memiliki penghasilan lainnya. Setelah itu, klik Selanjutnya.
Kemudian, Anda akan diarahkan untuk mengisi lampiran 1770. Silakan isi NPWP, nama wajib pajak, jenis usaha, dan lain sebagainya. Mengingat Anda merupakan wajib pajak PP 23 maka seluruh nilai akan nol atau nihil.
Jangan lupa untuk mencentang kolom daftar jumlah peredaran bruto pada lampiran G. Setelah itu, isi kolom pernyataan seperti tanggal, NPWP, dan nama wajib pajak. Jangan lupa untuk mengisi kolom tanda tangan. Jika sudah, klik Submit.
Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk mengunggah sejumlah lampiran di antaranya rekapitulasi peredaran bruto, bukti potong, dan dokumen lainnya dalam format pdf. Setelah itu, masukkan kode verifikasi, lalu klik Submit.
Bila berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi “Submit SPT berhasil”. Setelah itu, silakan cek e-mail Anda untuk melihat bukti penerimaan elektronik. Pelaporan SPT Anda juga akan terlihat dalam daftar SPT di DJP Online. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.