TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Formulir 1770S Bagi ASN via e-Filing DJP Online

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Februari 2022 | 16:30 WIB
Cara Lapor SPT Tahunan Formulir 1770S Bagi ASN via e-Filing DJP Online

SETIAP wajib pajak yang memiliki NPWP aktif harus menyampaikan SPT Tahunan, tak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN). Batas waktu pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dilakukan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Mengingat Indonesia menganut self assessment system, wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan secara mandiri. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melaporkan SPT Tahunan bagi ASN menggunakan formulir 1770S secara e-filing di DJP Online.

Mula-mula, siapkan terlebih dahulu bukti potong 1721-A2 dan dokumen lainnya. Adapun formulir SPT 1770S dikhususkan bagi wajib pajak dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta atau menjadi pegawai pada lebih dari 1 perusahaan dalam 1 tahun pajak.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Kemudian, kunjungi laman DJP Online dan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, klik Login. Berikutnya, layar akan menampilkan menu utama DJP Online. Pada menu utama, pilih Lapor dan klik e-filing.

Selanjutnya, pilih Buat SPT. Nanti, wajib pajak akan diarahkan untuk terlebih dahulu menjawab beberapa pertanyaan. Pertama, Anda akan ditanyakan terkait dengan menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, pilih Tidak.

Kedua, Anda akan ditanyakan mengenai kewajiban perpajakan suami/istri secara terpisah (MT) atau pisah harta (PH). Pilih sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Jika Anda menjawab Ya, Anda akan langsung mendapatan pertanyaan mengenai bentuk form yang akan digunakan.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Jika Anda menjawab Tidak, akan muncul pertanyaan tentang penghasilan bruto yang diperoleh selama setahun kurang dari Rp60 juta. Silakan jawab Ya dan Anda akan langsung mendapatkan pertanyaan mengenai bentuk form yang akan digunakan.

Terdapat 3 opsi bentuk form yang ditawarkan untuk mengisi formulir 1770S. Ketiga opsi tersebut antara lain dengan bentuk formulir, panduan, dan upload SPT. Dalam artikel ini, DDTCNews akan menguraikan pengisian SPT 1770S dengan bentuk formulir.

Klik dengan bentuk formulir dan klik ikon SPT 1770S dengan formulir. Selanjutnya, wajib pajak akan diminta mengisi data formulir. Silakan memasukkan tahun pajak yang ingin dilaporkan lalu pilih status SPT Normal. Lalu, klik langkah berikutnya.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Tahap berikutnya, wajib pajak akan diarahkan mengisi Lampiran II mengenai penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final, harta pada akhir tahun, kewajiban/utang pada akhir tahun, dan daftar susunan anggota keluarga.

Silakan klik Tambah, lalu isi keterangan yang diminta dan klik Simpan. Apabila terdapat data yang ingin dihapus, klik Hapus pada kolom data yang ingin dihapus. Jika terdapat data yang ingin diubah, klik data tersebut, ubah data, dan klik Simpan.

Selanjutnya, klik langkah berikutnya. Anda akan diminta untuk mengisi Lampiran I yang terdiri dari penghasilan neto dalam negeri yang bukan final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, dan daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Setelah itu, klik langkah berikutnya. Anda akan diminta untuk mengisi bagian identitas, penghasilan neto, penghasilan neto, pengasilan kena pajak, PPh terutang, dan kredit pajak. Anda dapat mengetahui status SPT pada bagian E. PPh kurang/lebih bayar.

Status SPT dapat berupa nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Jika kurang bayar, Anda akan diberikan pertanyaan lanjutan mengenai sudah melakukan pembayaran atau belum. Jika menjawab belum, Anda akan diminta untuk membuat kode billing dahulu. Sementara itu, jika menjawab sudah, Anda akan diminta untuk mengisi data pembayaran.

Dalam hal SPT lebih bayar, wajib pajak harus melampirkan keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan dalam SPT Elektronik. Dalam hal SPT Nihil, Anda dapat langsung lanjut ke bagian F mengenai angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Pada bagian pernyataan, silakan centang kotak Setuju/Agree. Periksa kembali hasil pengisian SPT. Berikutnya adalah mengambil kode verifikasi dengan klik [Di Sini]. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui e-mail atau nomor handphone Anda.

Salin kode verifikasi yang diterima dan masukkan ke dalam kolom pengisian kode verifikasi. Setelah itu, pilih Kirim SPT. SPT pun terekam dalam sistem DJP Online dan bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan melalui e-mail Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024