EDUKASI PAJAK

Cara Cepat Temukan Peraturan Pajak Terbaru di Perpajakan DDTC

Redaksi DDTCNews
Jumat, 19 Agustus 2022 | 15.00 WIB
Cara Cepat Temukan Peraturan Pajak Terbaru di Perpajakan DDTC

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Pernahkah Anda merasa sulit saat mencari peraturan perpajakan? Merasa bahwa informasi di internet cenderung tidak dapat dipercaya? Atau, sulit menemukan referensi peraturan pajak dalam waktu singkat?

Praktisi, konsultan, staf pajak, hingga wajib pajak memang sering kali kesulitan untuk menemukan berbagai informasi yang lengkap dan terpercaya di bidang perpajakan, termasuk dokumen-dokumen terkait dengan peraturan perpajakan.

Padahal, membaca dan memahami peraturan perundang-undangan sangat penting bagi wajib pajak sehingga dapat mengetahui kepastian hukum atas hak dan kewajiban perpajakannya.

Perpajakan DDTC berupaya membantu masalah tersebut dengan menyuguhkan kanal Peraturan Pajak Pusat. Kanal ini menyediakan peraturan perundang-undangan terbaru terkait dengan pajak pusat di Indonesia. Hingga 19 Agustus 2022, terdapat 12.772 peraturan pajak pusat yang sudah tersedia.

Lantas bagaimana cara menemukan peraturan pajak terbaru menggunakan Perpajakan DDTC?

  1. Buka laman perpajakan.ddtc.co.id.
  2. Sign in atau sign up dengan mengisi data diri singkat.
  3. Klik advanced search lalu ketik peraturan yang dicari.
  4. Perpajakan DDTC akan langsung memberi rekomendasi dokumen sesuai kata kunci yang Anda cari.

Kini, tidak perlu lagi butuh waktu lama untuk berselancar atau mencari peraturan. Anda tinggal buka platform Perpajakan DDTC. Selain mudah diakses dan tampilan yang nyaman, Perpajakan DDTC juga memberikan tampilan menarik sehingga nyaman di mata Anda.

Untuk lebih lengkapnya, Anda dapat melihat fitur-fitur pada setiap dokumen Perpajakan DDTC melalui contoh berikut ini.

Mudah bukan? Menemukan peraturan pajak terbaru kini bukan lagi masalah. Dapatkan peraturan pajak yang Anda cari dengan cepat hanya di platform Perpajakan DDTC. Temukan peraturan pajak yang Anda butuhkan sekarang! (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.