TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing PPN Kegiatan Membangun Sendiri di DJP Online

Vallencia | Jumat, 04 November 2022 | 16:00 WIB
Cara Buat Kode Billing PPN Kegiatan Membangun Sendiri di DJP Online

BERDASARKAN PMK 61/2022, PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri (KMS). Dalam beleid tersebut ditegaskan PPN KMS dikenakan tidak hanya untuk badan saja, tetapi juga bagi orang pribadi yang melakukan KMS.

PPN KMS dihitung menggunakan besaran tertentu. Dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 61/2022 ditetapkan besaran tertentu dari PPN KMS adalah sebesar 20% dari tarif PPN yang berlaku dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP).

Artinya, tarif efektif yang berlaku atas PPN KMS saat ini ialah 2,2%. Besaran DPP adalah sejumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Saat terutangnya PPN KMS, yaitu pada saat mulai dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai. Sementara itu, tempat PPN terutang atas KMS, yaitu di tempat bangunan tersebut diselesaikan.

Sebagai tambahan, PPN wajib disetorkan ke kas negara dengan memakai surat setoran pajak (SSP) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Nah, DDTCNews kali akan menjelaskan cara membuat kode billing PPN KMS.

Mula-mula, login aplikasi DJP online dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah berhasil, tekan Bayar dan pilih e-Billing. Nanti, Anda akan diminta untuk mengisi form surat setoran elektronik. Dalam kolom jenis pajak, pilih “411211-PPN Dalam Negeri”.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Dalam kolom jenis setoran, pilih “103-Kegiatan Membangun Sendiri”. Kemudian, isi masa pajak, tahun pajak, nomor objek pajak (NOP), jumlah setoran PPN atas KMS, dan uraian. Kemudian, tekan Buat Kode Billing.

Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi kode keamanan. Sistem akan menampilkan layar berisi rangkuman surat setoran elektronik. Silakan periksa kembali ringkasan surat setoran elektronik tersebut. Jika sudah sesuai dan benar, pilih Cetak.

Setelah memilih Cetak, cetakan kode billing dengan format pdf akan secara otomatis terunduh. Anda dapat menggunakan kode billing yang tertera untuk melakukan pembayaran PPN atas KMS. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak