TIPS KEPABEANAN

Cara Ajukan Permohonan Bebas Bea Masuk atas Bahan Baku di OSS

Vallencia | Senin, 02 Januari 2023 | 12:00 WIB
Cara Ajukan Permohonan Bebas Bea Masuk atas Bahan Baku di OSS

DALAM rangka menunjang produksi barang tertentu, pemerintah menetapkan sejumlah bahan baku tertentu yang dibebaskan dari pengenaan bea masuk. Untuk dapat memanfaatkan insentif tersebut, pelaku usaha membutuhkan surat keterangan pembebasan bea masuk.

Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan bea masuk atas bahan baku melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).

Mula-mula, kunjungi tautan oss.go.id. Pada pojok kanan atas, tekan Masuk. Anda akan diminta untuk mengisi nomor ponsel/email/username dan kata sandi untuk melakukan proses login. Seusai mengisi, klik tombol Masuk.

Baca Juga:
Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Pada halaman beranda, pilih menu utama Fasilitas. Berikutnya, arahkan kursor ke Fasilitas Impor Bahan Baku dan tekan Bahan Baku Baru. Kemudian, pilih kegiatan utama yang akan diproses dan klik tombol Pilih Proyek/ Usaha.

Sistem akan mengajukan dua pertanyaan, silakan isi sesuai dengan keadaan. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan baru fasilitas impor bahan baku. Pada halaman pertama formulir, Anda perlu melengkapi data perusahaan.

Jika sudah, tekan Selanjutnya untuk menuju ke halaman kedua. Kemudian, Anda diminta melengkapi beberapa data dan dokumen persyaratan. Setelah itu, Anda akan mengisi formulir online komitmen UMKM. Tekan Tambah untuk mengisi formulir online komitmen UMKM.

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Lengkapi data yang diminta dan klik Simpan Data. Berikutnya, pada akhir halaman akan terdapat kalimat pernyataan. Pada kalimat pernyataan tersebut, silakan beri tanda centang. Anda juga dapat menambahkan beberapa catatan jika dibutuhkan.

Jika sudah selesai, tekan Proses Permohonan untuk mengirim permohonan ke Kementerian Investasi atau BKPM. Sistem akan mengarahkan Anda kembali ke halaman beranda. Anda dapat memeriksa status permohonan melalui menu Fasilitas.

Caranya adalah dengan menekan menu utama Fasilitas, pilih Fasilitas Impor Bahan Baku dan pilih Daftar Semua Permohonan. Jika status permohonan menunjukkan Pemohon-Salinan Keputusan Persetujuan Fasilitas Diterima maka pelaku usaha berhasil menerima surat keputusan.

Anda dapat menekan tombol Cetak KMK untuk mengunduh surat keputusan persetujuan pembebasan bea masuk atas bahan baku. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M