KPP PRATAMA RANTAU PRAPAT

Butuh Data Hotel dan Restoran, Petugas Pajak Kunjungi Instansi Ini

Redaksi DDTCNews
Senin, 15 April 2024 | 10.00 WIB
Butuh Data Hotel dan Restoran, Petugas Pajak Kunjungi Instansi Ini

Ilustrasi.

LABUHANBATU, DDTCBNews – Petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Rantau Prapat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada 26 Februari 2024.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Rantau Prapat Laura Junita Sinuraya menjelaskan kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi pengumpulan data wajib pajak, khususnya data yang berasal dari Instansi Lembaga Asosiasi dan Pihak Lain (ILAP).

“Fokus data yang dikoordinasikan pada kunjungan kali ini ialah profil kegiatan dari usaha wajib pajak pemilik rumah makah/restoran, tempat hiburan dan hotel,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (15/5/2024).

Laura menegaskan pengumpulan data rumah makan, restoran, tempat hiburan dan hotel bertujuan untuk memperkuat basis data perpajakan yang merupakan salah satu pemicu dalam penggalian potensi perpajakan.

Untuk itu, dia berharap Bappeda dapat terus bersinergi dengan KPP Pratama Rantau Prapat sehingga mampu meningkatkan penerimaan pajak, sekaligus berkontribusi dalam pembangunan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu

“Semoga pemanfaatan dari data yang kami peroleh ini akan dapat meningkatkan penerimaan pajak yang pada akhirnya akan dimanfaatkan untuk pembangunan dan kemajuan Kabupaten Labuhanbatu,” ujar Laura.

ILAP merupakan singkatan dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain. Kendati tidak terdapat aturan yang memberikan definisi ILAP secara eksplisit, PP 31/2012 memerinci siapa saja pihak yang dimaksud sebagai ILAP dan wajib memberikan data dan informasi kepada DJP.

Merujuk PP 31/2012, instansi pemerintah yang dimaksud dalam ILAP meliputi: kementerian; lembaga pemerintah non kementerian; instansi pada pemerintah provinsi; instansi pada pemerintah kabupaten/kota; dan instansi pemerintah lainnya.

Selanjutnya, lembaga yang dimaksud dalam ILAP meliputi: lembaga tinggi negara; lembaga pada pemerintah provinsi; lembaga pada pemerintah kabupaten/kota; lembaga pemerintah lainnya; dan lembaga nonpemerintah.

Kemudian, asosiasi yang dimaksud dalam ILAP meliputi: kamar dagang dan industri; himpunan bank-bank milik negara; perhimpunan bank-bank umum nasional; ikatan akuntan publik Indonesia; dan asosiasi pengusaha Indonesia.

Ada pula gabungan industri kendaraan bermotor indonesia; himpunan pengusaha muda Indonesia; ikatan konsultan pajak Indonesia; gabungan pengusaha ekspor Indonesia; dan asosiasi pengusaha ritel Indonesia. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.