KPP PRATAMA RANTAU PRAPAT

Butuh Data Hotel dan Restoran, Petugas Pajak Kunjungi Instansi Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 April 2024 | 10:00 WIB
Butuh Data Hotel dan Restoran, Petugas Pajak Kunjungi Instansi Ini

Ilustrasi.

LABUHANBATU, DDTCBNews – Petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Rantau Prapat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada 26 Februari 2024.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Rantau Prapat Laura Junita Sinuraya menjelaskan kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi pengumpulan data wajib pajak, khususnya data yang berasal dari Instansi Lembaga Asosiasi dan Pihak Lain (ILAP).

“Fokus data yang dikoordinasikan pada kunjungan kali ini ialah profil kegiatan dari usaha wajib pajak pemilik rumah makah/restoran, tempat hiburan dan hotel,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (15/5/2024).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Laura menegaskan pengumpulan data rumah makan, restoran, tempat hiburan dan hotel bertujuan untuk memperkuat basis data perpajakan yang merupakan salah satu pemicu dalam penggalian potensi perpajakan.

Untuk itu, dia berharap Bappeda dapat terus bersinergi dengan KPP Pratama Rantau Prapat sehingga mampu meningkatkan penerimaan pajak, sekaligus berkontribusi dalam pembangunan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu

“Semoga pemanfaatan dari data yang kami peroleh ini akan dapat meningkatkan penerimaan pajak yang pada akhirnya akan dimanfaatkan untuk pembangunan dan kemajuan Kabupaten Labuhanbatu,” ujar Laura.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

ILAP merupakan singkatan dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain. Kendati tidak terdapat aturan yang memberikan definisi ILAP secara eksplisit, PP 31/2012 memerinci siapa saja pihak yang dimaksud sebagai ILAP dan wajib memberikan data dan informasi kepada DJP.

Merujuk PP 31/2012, instansi pemerintah yang dimaksud dalam ILAP meliputi: kementerian; lembaga pemerintah non kementerian; instansi pada pemerintah provinsi; instansi pada pemerintah kabupaten/kota; dan instansi pemerintah lainnya.

Selanjutnya, lembaga yang dimaksud dalam ILAP meliputi: lembaga tinggi negara; lembaga pada pemerintah provinsi; lembaga pada pemerintah kabupaten/kota; lembaga pemerintah lainnya; dan lembaga nonpemerintah.

Baca Juga:
Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Kemudian, asosiasi yang dimaksud dalam ILAP meliputi: kamar dagang dan industri; himpunan bank-bank milik negara; perhimpunan bank-bank umum nasional; ikatan akuntan publik Indonesia; dan asosiasi pengusaha Indonesia.

Ada pula gabungan industri kendaraan bermotor indonesia; himpunan pengusaha muda Indonesia; ikatan konsultan pajak Indonesia; gabungan pengusaha ekspor Indonesia; dan asosiasi pengusaha ritel Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS