KABUPATEN BONE BOLANGO

Buruan Urus! Ada Insentif Pemutihan Pajak PBB dan Diskon BPHTB 30%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Mei 2020 | 15:21 WIB
Buruan Urus! Ada Insentif Pemutihan Pajak PBB dan Diskon BPHTB 30%

Foto: Pemkab Bone Bolango

BONE BOLANGO, DDTCNews—Di tengah pandemi virus Corona, Pemkab Bone Bolango, Gorontalo menyediakan fasilitas pembebasan sanksi administrasi atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Pembebasan sanksi tersebut berlaku untuk tahun pajak 2001 sampai dengan 2019. Selain itu, Pemkab juga memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 30% atas selisih kenaikan pembayaran BPHTB hingga Juli 2020.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Bone Bolango (BKPD Bonebol) Adisaputera Abd. Karim mengatakan stimulus tersebut diberikan dalam rangka penanganan dampak ekonomi atas pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

“Bagi yang belum mendapatkan surat pemberitahuan pajak (SPPT), bisa diunduh melalui aplikasi SIKAP dan dapat dibayarkan juga secara elektronik,” tutur Adisaputera dari keterangan resminya, Rabu (13/05/2020).

Tak hanya PBB, lanjutnya, Pemkab Bonebol juga memberikan fasilitas pembebasan pajak untuk pajak restoran (kecuali pengadaan pemerintah) dan pajak hotel. Dia berharap fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Adisaputera juga menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat dalam membayar pajak. Menurutnya, penerimaan pajak sangat berarti bagi pemerintah daerah, terutama dalam menangani pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga:
Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

“Stimulus pajak ini diberikan dalam rangka penanganan dampak ekonomi atas pandemi Covid-19 dan stimulus ini dimulai untuk periode Mei-Juni 2020,” tuturnya.

Sementara itu, jumlah pasien kasus positif Covid-19 per 12 Mei 2020 tercatat sudah sebanyak 14.749 orang. Dari total tersebut, pasien yang sudah sembuh tercatat 3.063 pasien. Kemudian, pasien yang meninggal mencapai 1.007 orang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak