Hitung mundur batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Tinggal 1,5 jam lagi batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Jika wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT Tahunan lebih dari pukul 24.00, akan ada sanksi administrasi yang dikenakan.
Pelaporan dengan menggunakan e-filing cukup mudah dan cepat. Dengan skema prepopulated, sistem juga akan menyediakan data pembayaran pajak tahun pajak 2020 melalui pemotongan oleh pemberi kerja dan/atau pihak lainnya.
“Data yang tersedia merupakan data yang tersimpan dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak, silakan teliti kembali atas kebenaran data tersebut,” tulis DJP dalam info saat melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing, dikutip pada Rabu (31/3/2021).
Data yang disediakan meliputi penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan dan penghasilan neto dalam negeri lainnya; pengurangan; PTKP; jumlah PPh yang telah dipotong; serta jumlah penghasilan yang telah dikenakan PPh Pasal 21 final, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan/atau PPh Pasal 4 ayat (2).
Wajib pajak dapat menggunakan data yang disediakan sistem DJP tersebut. Apabila memiliki bukti pemotongan yang lain, wajib pajak dapat mengubah data yang tersedia sesuai dengan keadaan sebenarnya. Hal serupa juga dapat dilakukan ketika jumlah pajak yang dipotong tidak sesuai dengan data yang disajikan.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengapresiasi wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunannya. Simak pula artikel ‘Hari Terakhir Pelaporan SPT Tahunan WP OP, Dirjen Pajak Kunjungi KPP’.
“Untuk wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan, kami tunggu laporannya melalui e-filing hingga tengah malam nanti supaya dianggap tidak telat melaporkan,” ujarnya.
Suryo mengatakan pelapotan SPT Tahunan melalui daring atau e-filing berarti ikut serta dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona. Pelaporan SPT melalui e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id dengan memilih menu Login di pojok kanan laman.
Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Pengenaan denda tersebut untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT.
Untuk SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT Tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Selebihnya, ada SPT Masa pajak pertambahan nilai (PPN) dan SPT Masa lainnya yang masing-masing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000 jika terlambat disampaikan. (kaw)