KOTA KOTAMOBAGU

Buka Usaha Baru, Bebas Pajak 4 Bulan Pertama

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 September 2016 | 19:30 WIB
Buka Usaha Baru, Bebas Pajak 4 Bulan Pertama

BOLAANG MONGONDOW, DDTCNews – Dalam rangka menggenjot Pendapatan Asli Daerah(PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memberikan kelonggaran bagi para pengusaha yang baru berinvestai di Kotamobagu. Kelonggaran tersebut berupa pembebasan dari pungutan pajak.

Kepala Bidang Pedapatan DPKAD Hamka Daun, mangatakan pembebasan pajak ini dilakukan untuk mendukung para pelaku usaha baru agar terus bertumbuh dan menarik para investor baru yang mau membuka usahanya di Kotamobagu.

“Antara tiga sampai empat bulan pertama setelah usaha tersebut didaftarkan, kami akan bebaskan dari pungutan pajak,” kata Hamka, Senin (5/9).

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Hamka juga menambahkan, saat ini sudah ada beberapa usaha baru yang tumbuh di Kotamobagu. Mulai dari sektor kuliner (rumah makan), hingga perhotelan. Untuk perhotelan sendiri tercatat sudah ada 5 hotel yang baru saja dibangun di Kotamobagu

Kendati demikian, aturan pembebasan pajak bagi pelaku usaha baru ini tidak berlaku bagi usaha-usaha yang masuk dalam kategori bisnis usaha besar. Hamka menyampaikan, jika usaha baru yang tersebut sudah terkenal dan ramai pengunjung maka tidak diberikan insentif bebas pajak.

“Aturan pembebasan pajak ini tidak berlaku bagi usaha yang besar-besar seperti Sutan Raja, itu baru dibuka langsung ditagih pajaknya. Karena saat itu juga hotelnya langsung ramai dan banyak pengunjung yang datang menginap,” tuturnya.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Sementara itu, seperti dilansir dalam zonabmr.com, Kepala Bidang Perizinan KPTSP Kota Kotamobagu Fico Mokodompit, mengatakan saat ini iklim investasi di Kotamobagu cukup tinggi. Hal ini dilihat dari banyaknya para pelaku usaha yang dataang untuk mengurus izin di instansinya.

“Tercatat di Agustus 2016 ini, ada 241 izin baru yang kami keluarkan. Dibanding bulan sebelumnya yakni hanya 75 izin,” ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan