ZIMBABWE

Buat Jera Pengemplang Pajak, Sanksi Denda Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Agustus 2017 | 08:54 WIB
Buat Jera Pengemplang Pajak, Sanksi Denda Dinaikkan

Ketua Dewan Otoritas pajak Zimbabwe (Zimbabwe Revenue Authority/Zimra) Willia Bonyongwe. (Foto: newsday.co.zw)

HARARE, DDTCNews – Otoritas pajak Zimbabwe (Zimbabwe Revenue Authority/Zimra) mengambil langkah tegas untuk membuat jera para pengemplang pajak. Zimra akan menaikkan denda pajak terhadap perusahaan yang gagal melunasi kewajiban pajaknya.

Ketua Dewan Zimra Willia Bonyongwe mengatakan langkah ini dilakukan untuk memperluas basis pajak dengan menjangkau setiap bisnis di Zimbabwe yang selama ini masih belum patuh dalam membayar pajak.

“Orang-orang di Zimbabwe umumnya banyak yang tidak membayar pajak. Kami hanya ingin menjangkau semua orang, baik dari kalangan besar maupun kecil untuk memastikan bahwa semua warga patuh dalam membayar pajak,” tuturnya, Rabu (30/8).

Baca Juga:
Waduh! WP Ditahan Kejaksaan Gara-gara Tak Setor Pajak Rp 3,6 Miliar

Saat ini, lanjutnya, petugas pajak baru berhasil mengumpulkan penerimaan sekitar 30% dari target yang ditetapkan. Bonyongwe mengatakan Pemerintah Zimbabwe sangat bergantung pada pendapatan yang bersumber dari penerimaan pajak.

“Berdasarkan hasil estimasi, 80% pendapatan pemerintah berasal dari penerimaan pajak. Ini berarti pajak menjadi komponen penting dalam pembangunan negara khususnya untuk memberikan pelayanan yang memadai bagi infrastruktur publik,” ujarnya.

Dengan diterapkannya langkah tersebut, petugas pajak diminta untuk mengumpulkan penerimaan dari para penunggak pajak sebesar ZWD11,5 miliar atau Rp424 miliar per tahun.

Bonyongwe, dilansir dalam newsday.co.zw, memastikan bahwa para penunggak pajak akan menerima hukuman yang lebih ketat untuk memastikan target penerimaan pajak dapat terpenuhi guna menopang ekonomi negara.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 31 Mei 2023 | 16:39 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Waduh! WP Ditahan Kejaksaan Gara-gara Tak Setor Pajak Rp 3,6 Miliar

Rabu, 29 Maret 2023 | 15:33 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

DJP Ungkap Tindak Pidana Pajak Rp317 Miliar, Bos Perusahaan Ditahan

Selasa, 07 Februari 2023 | 12:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Tak Laporkan Seluruh Penjualannya dalam SPT, WP Ini Divonis Penjara

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi