ZIMBABWE

Buat Jera Pengemplang Pajak, Sanksi Denda Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Agustus 2017 | 08:54 WIB
Buat Jera Pengemplang Pajak, Sanksi Denda Dinaikkan

Ketua Dewan Otoritas pajak Zimbabwe (Zimbabwe Revenue Authority/Zimra) Willia Bonyongwe. (Foto: newsday.co.zw)

HARARE, DDTCNews – Otoritas pajak Zimbabwe (Zimbabwe Revenue Authority/Zimra) mengambil langkah tegas untuk membuat jera para pengemplang pajak. Zimra akan menaikkan denda pajak terhadap perusahaan yang gagal melunasi kewajiban pajaknya.

Ketua Dewan Zimra Willia Bonyongwe mengatakan langkah ini dilakukan untuk memperluas basis pajak dengan menjangkau setiap bisnis di Zimbabwe yang selama ini masih belum patuh dalam membayar pajak.

“Orang-orang di Zimbabwe umumnya banyak yang tidak membayar pajak. Kami hanya ingin menjangkau semua orang, baik dari kalangan besar maupun kecil untuk memastikan bahwa semua warga patuh dalam membayar pajak,” tuturnya, Rabu (30/8).

Baca Juga:
Waduh! WP Ditahan Kejaksaan Gara-gara Tak Setor Pajak Rp 3,6 Miliar

Saat ini, lanjutnya, petugas pajak baru berhasil mengumpulkan penerimaan sekitar 30% dari target yang ditetapkan. Bonyongwe mengatakan Pemerintah Zimbabwe sangat bergantung pada pendapatan yang bersumber dari penerimaan pajak.

“Berdasarkan hasil estimasi, 80% pendapatan pemerintah berasal dari penerimaan pajak. Ini berarti pajak menjadi komponen penting dalam pembangunan negara khususnya untuk memberikan pelayanan yang memadai bagi infrastruktur publik,” ujarnya.

Dengan diterapkannya langkah tersebut, petugas pajak diminta untuk mengumpulkan penerimaan dari para penunggak pajak sebesar ZWD11,5 miliar atau Rp424 miliar per tahun.

Bonyongwe, dilansir dalam newsday.co.zw, memastikan bahwa para penunggak pajak akan menerima hukuman yang lebih ketat untuk memastikan target penerimaan pajak dapat terpenuhi guna menopang ekonomi negara.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 31 Mei 2023 | 16:39 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Waduh! WP Ditahan Kejaksaan Gara-gara Tak Setor Pajak Rp 3,6 Miliar

Rabu, 29 Maret 2023 | 15:33 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

DJP Ungkap Tindak Pidana Pajak Rp317 Miliar, Bos Perusahaan Ditahan

Selasa, 07 Februari 2023 | 12:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Tak Laporkan Seluruh Penjualannya dalam SPT, WP Ini Divonis Penjara

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?