PENEGAKAN HUKUM

Buat Faktur Pajak Fiktif, Direktur Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 November 2021 | 14:30 WIB
Buat Faktur Pajak Fiktif, Direktur Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada seorang direktur karena menerbitkan faktur pajak fiktif.

PN Surabaya memutuskan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun 10 bulan terhadap AI yang menjadi direktur PT AT. AI terbukti menerbitkan faktur pajak fiktif yang menyebabkan kerugian pendapatan negara hingga Rp1,9 miliar.

"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana seperti yang diancamkan dalam Pasal 39A huruf a UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," bunyi putusan yang dibacakan Hakim Ketua Johanis Hehamony, dikutip pada Rabu (17/11/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Selain mendapatkan kurungan penjara selama 3 tahun 10 bulan, lanjut hakim ketua, terdakwa AI juga wajib membayar denda senilai Rp4 miliar. Terdakwa memiliki waktu satu bulan untuk membayar denda pidana tersebut.

Jika sampai dengan tenggat waktu satu bulan denda pidana tidak dibayar maka jaksa penuntut umum diberikan hak menyita harta benda milik terdakwa. Aksi pidana terdakwa menerbitkan faktur pajak fiktif dilakukan pada masa pajak Januari 2011 hingga Desember 2013.

"Harta bendanya dapat disita oleh jaksa," ujar Hakim Johanis seperti dilansir surabayapost.id.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Terdakwa AI melakukan modus pidana perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak atas nama 4 perusahaan dan 1 CV. Kelima entitas bisnis tersebut menerbitkan pajak masukan dengan lawan transaksi PT AT.

Penerbitan faktur pajak tersebut tidak berdasarkan transaksi sebenarnya alias fiktif lantaran PT AI tidak pernah melakukan transaksi bisnis dengan enam entitas usaha tersebut.

Melalui hasil persidangan, diketahui motif utama AI menerbitkan faktur pajak fiktif. Terdakwa menyatakan tindak pidana perpajakan tersebut dilakukan untuk mengurangi atau memperkecil jumlah PPN yang seharusnya disetor ke kas negara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M