TRANSPARANSI FISKAL

BPK Persoalkan Analisis Kesinambungan Fiskal Jangka Panjang BKF

Muhamad Wildan | Sabtu, 18 Juli 2020 | 10:01 WIB
BPK Persoalkan Analisis Kesinambungan Fiskal Jangka Panjang BKF

Kantor pusat Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta. (Foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta kepada pemerintah menyempurnakan analisis kesinambungan fiskal jangka panjang. Hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal 2019.

Meski pemerintah sesungguhnya sudah memiliki analisis tersebut, BPK menilai analisis kesinambungan fiskal jangka panjang dari pemerintah yakni laporan Long Term Fiscal Sustainability (LTFS) yang disusun Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tahun lalu belum memiliki landasan hukum.

"Landasan hukum diperlukan sebagai komitmen pemerintah untuk terus menerbitkan Long Term Fiscal Sustainability (LTFS) secara berkala serta untuk mengatur informasi minimal yang harus disajikan pada laporan tersebut," tulis BPK dalam LHP-nya, seperti dikutip Selasa (14/7/2020).

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Lebih lanjut, LTFS yang disusun oleh BKF tahun lalu masih dilengkapi dengan pengungkapan prinsip dan metodologi penyusunan yang memadai. Prinsip dan metodologi itu merupakan bagian transparansi dan akuntabilitas analisis kesinambungan fiskal jangka panjang yang memadai.

Secara cakupan, LTFS telah mempertimbangkan dampak demografi serta skenario penerimaan perpajakan. Namun, BPK menilai LTFS masih belum mempertimbangkan dampak perubahan volume dan nilai sumber daya alam (SDA) yang memiliki pengaruh signifikan terhadap postur anggaran.

Lebih lanjut, LTFS juga masih sama sekali belum mempertimbangkan faktor kebencanaan dan perubahan iklim dalam menganalisis kesinambungan fiskal jangka panjang serta belum melengkapi laporan tersebut dengan analisis sustainabilitas utang (debt sustainability analysis/DSA).

Baca Juga:
Inflasi Pangan Tembus 10,33 Persen, Begini Tanggapan BI dan BKF

Analisis kesinambungan fiskal pada LTFS sendiri telah terbagi dalam tiga periode yakni sebelum 2018, periode jangka menengah 2020-2024, dan periode jangka panjang 2020-2045.

Analisis jangka panjang telah memproyeksikan dana perlindungan sosial, penerimaan pajak, keseimbangan primer, defisit, hingga utang pemerintah sampai 2045. Sayangnya, tidak ada angka atau nominal yang jelas yang dicantumkan pada proyeksi-proyeksi tersebut.

Oleh karena standar dan metodologi yang tidak diungkapkan tersebut, BPK tidak dapat menilai secara komprehensif analisis-analisis pemerintah pada LTFS tersebut.

Baca Juga:
Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

"Karena LTFS bukan panduan baku mengenai proyeksi keberlanjutan fiskal jangka panjang, maka hasil analisis tersebut tidak dapat dijadikan alat pengendalian dan evaluasi yang mengikat atau sebagai pertimbangan pengambil keputusan dalam menentukan arah kebijakan ekonomi," tulis BPK.

Untuk diketahui, pemerintah baru kali pertama menerbitkan analisis fiskal jangka panjang pada tahun lalu. Pada analisis itu, pemerintah membagi periode fiskal dalam 3 periode, yakni tahap penguatan pondasi 2020-2030, tahap transisi 2031-2035, dan tahap tinggal landas 2036-2045.

Skenario-skenario yang dituangkan dalam LTFS hingga 2045 mendatang antara lain skenario baseline, skenario reformasi moderat, dan skenario reformasi komprehensif. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 03 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Inflasi Pangan Tembus 10,33 Persen, Begini Tanggapan BI dan BKF

Minggu, 31 Maret 2024 | 14:00 WIB LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD