KASUS PAJAK FACEBOOK

Bos Facebook Irlandia Akan Temui Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Desember 2016 | 20:01 WIB
Bos Facebook Irlandia Akan Temui Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tak hanya mengejar Google untuk membayar pajak. Perusahaan sejenis juga dikejar untuk menunaikan kewajiban membayar pajak, salah satunya adalah Facebook.

Kepala Kanwil Pajak Jakarta Pusat Muhammad Haniv mengatakan Facebook berkeinginan untuk mengunjungi Indonesia dalam rangka membahas soal pajak terutangnya kepada pemerintah atas aktivitasnya di Indonesia.

“Facebook Irlandia ingin bertemu dengan saya, mereka ingin datang ke Indonesia. Modusnya sama dengan Google, hanya saja kami tidak mengajukan Bukti Permulaan (Bukper) kepada Facebook,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/12).

Baca Juga:
Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Hingga saat ini, kata Haniv, Facebook dinilai masih bersikap kooperatif. Artinya, mereka mau mengikuti prosedur yang berlaku di Indonesia. Kendati demikian, praktik yang dijalankan Facebook sebenarnya tidak berbeda jauh dengan Google. Di mana mendirikan perusahaan di negara lain untuk menjalankan aktivitas ekonomi di salah satu kawasan, misalnya Asia Pacific.

"Modusnya sama dengan Google," ujarnya.

Bulan lalu, Haniv pernah mengatakan Ditjen pajak akan mengirimkan surat panggilan lagi kepada Facebook yang memiliki pusat data di Irlandia. Facebook diminta untuk menjelaskan bisnisnya di Indonesia.

Baca Juga:
Indonesia Kini Bisa Minta Bantuan Penagihan Pajak ke 81 Negara

Facebook mengaku tidak memiliki kantor di Indonesia sehingga mereka menganggap tidak perlu membayar pajak. Padahal, di Indonesia, Facebook memiliki beberapa server yang berfungsi untuk melayani sambungan internet di Indonesia. "Mereka merasa nggak ada di Indonesia. Jadi mereka sama sekali tidak ada, tapi kan kalau kamu buka Facebook kan kencang di sini," tutur Haniv.

Berbeda dengan kasus Google. Beberapa waktu lalu pemerintah telah mengajukan Bukper kepada Google mengingat alotnya Google untuk membayarkan pajak terutangnya. Bahkan, Google menawar angka settlement yang diajukan oleh pemerintah dengan angka yang lebih kecil. (Amu)

(Baca: Ditjen Pajak Tutup Pintu Damai Untuk Google)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Kamis, 16 Mei 2024 | 10:30 WIB PERPRES 56/2024

Indonesia Kini Bisa Minta Bantuan Penagihan Pajak ke 81 Negara

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Mei 2024 | 12:30 WIB PERATURAN PAJAK

Tarif PPh Pasal 22 Impor Ditentukan Berdasarkan Kepemilikan API

Sabtu, 25 Mei 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemotongan PPh 21 Lebih Bayar, Pemberi Kerja Wajib Kembalikan

Sabtu, 25 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Alur Pemotongan PPh Atas Hadiah Undian

Sabtu, 25 Mei 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Kesalahan Bikin Bupot PPh Final Atas Hadiah Undian? Ini Solusinya

Sabtu, 25 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Harap Banyak Produsen Mobil Listrik Bangun Pabriknya di RI

Sabtu, 25 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Permendag 8/2024 Pertegas Batasan Impor Barang Berupa Gawai

Sabtu, 25 Mei 2024 | 08:09 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemotongan PPh 21 Tak Dibuatkan Form 1721-A3, Tetap Diakui Hingga Mei