KANWIL DJP JAWA BARAT I

Bikin Rugi Rp 10,65 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejaksaan

Muhamad Wildan | Kamis, 21 Desember 2023 | 12:30 WIB
Bikin Rugi Rp 10,65 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I menyerahkan seorang tersangka berinisial EDT ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan berkas perkara atas tersangka EDT sudah dinyatakan lengkap sehingga siap dilanjutkan ke tahap persidangan.

"Tim PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I akan menyiapkan barang bukti serta tersangka untuk kegiatan penyerahan tahap dua (P-22) sebelum dilanjutkan ke persidangan oleh kejaksaan," katanya, dikutip pada Kamis (21/12/2023).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Tersangka EDT bersama beberapa tersangka lainnya diduga kuat secara sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif melalui CV BN pada masa pajak November 2018 hingga Januari 2019.

Menurut Erna, tersangka EDT diketahui sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat dari tindak pidana penerbitan faktur pajak fiktif tersebut.

"Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sekurang-kurangnya adalah sebesar Rp10,65 miliar," tuturnya.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga maksimal 6 tahun sekaligus denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Agar terhindar dari pemidanaan, tersangka memiliki kesempatan menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP.

Namun, tersangka harus terlebih dahulu melunasi kerugian negara sebesar jumlah pajak dalam faktur pajak ditambah denda sebesar 4 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak.

"Dalam hal wajib pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak," ujar Erna. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI