Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) tidak perlu khawatir jika faktur pajak pengganti yang dibuat pada e-faktur 4.0 tetap memunculkan NPWP 15 digit (versi lama).
Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan munculnya NPWP 15 digit bisa jadi disebabkan faktur pajak normal memang menggunakan NPWP 15 digit ketika e-faktur 3.2 masih digunakan. Aplikasi e-faktur 4.0 sendiri baru mulai dipakai akhir pekan lalu.
"Apakah faktur pajak normalnya pakai NPWP 15 digit? Jika iya, maka FP penggantinya memang yang muncul NPWP 15 digit. Tidak masalah," tulis Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (24/7/2024).
Penjelasan DJP di atas merupakan jawaban atas pertanyaan seorang wajib pajak melalui kanal medsos. Wajib pajak tersebut mengaku membuat faktur pajak keluaran pengganti pada e-faktur 4.0. Namun, NPWP 16 digit dan NITKU lawan transaksi tidak muncul.
"Mungkin karena versi sebelumnya e-faktur 3.2, memang hanya pakai NPWP 15 digit saja. Itu solusinya bagaimana supaya muncul?"
Perlu dicatat, meski e-faktur 4.0 sudah digunakan, seluruh inputan pada e-faktur 3.2 tidak akan hilang. Inputan data yang dimaksud, mencakup faktur pajak, dokumen lainnya, hingga retur yang sudah diunggah pada e-faktur 3.2.
Faktur pajak yang telah dibuat pada e-faktur 3.2 dan belum sempat diunggah pun, masih bisa diunggah melalui e-faktur 4.0.
Saat ini, e-faktur 4.0 sudah bisa mengakomodasi NPWP 16 digit. Pemadanan NIK-NPWP oleh PKP diharapkan bisa memperlancar implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP di seluruh layanan administrasi pajak. (sap)