KURS RUPIAH

BI Sebut Tren Penguatan Rupiah Masih Positif Buat Ekonomi Indonesia

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Januari 2020 | 19:30 WIB
BI Sebut Tren Penguatan Rupiah Masih Positif Buat Ekonomi Indonesia

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

JAKARTA, DDTCNews—Bank Indonesia menilai tren penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sejak awal tahun ini dari 13.895 per dolar AS menjadi Rp13.612 per dolar AS atau naik 2 persen masih berdampak positif bagi perekonomian Indonesia.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan BI terus memantau perkembangan rupiah. Apabila tren penguatan rupiah memberikan efek kontraproduktif bagi ekonomi, BI siap melakukan intervensi.

"Namun, penguatan rupiah sejauh masih berdampak positif dalam berbagai aspek," katanya di Kompleks Parlemen, Senin (27/1/2020).

Baca Juga:
Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Perry menambahkan tren penguatan rupiah saat ini memberikan dampak kepada penerimaan negara. Devisa ekspor dari produk komoditas menurutnya masih terpantau baik. Efek rupiah juga berdampak positif bagi industri manufaktur.

"Untuk manufaktur justru akan meningkat karena biaya produksi lebih rendah dan kompetitif. Oleh karena itu, ekspor elektronik, garmen, dan komoditas mesin meningkat," tuturnya.

Tidak bisa dimungkiri, penguatan rupiah juga menjadi angin segar bagi importir. Otoritas moneter menilai kenaikan impor tidak menjadi persoalan asalkan barang yang diimpor untuk diolah lebih lanjut untuk pasar internasional.

Baca Juga:
Konflik Iran-Israel, Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Komoditas

"Untuk komoditas yang kandungan impornya tinggi itu akan dorong produksi di dalam negeri dan juga mendorong investasi," paparnya.

Berdasarkan kurs referensi JISDOR per 27 Januari 2020, kurs rupiah mencapai Rp13.612 per dolar AS. Angka itu menjauhi asumsi makro kurs rupiah dalam APBN 2020 yang dipatok sebesar Rp14.400 per dolar AS. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 09:10 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Iran-Israel, Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Komoditas

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan