Ilustrasi Bank Indonesia.
JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia memperbarui aturan bagi bank domestik dalam melalukan pinjaman dari luar negeri. Langkah ini ditempuh untuk menjaga stabilitas ekonomi dan pasar keuangan.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 21/1/PBI/2019. PBI ini menggantikan PBI No.7/1/PBI/2015 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank yang telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir oleh PBI No.16/7/PBI/2014.
Direktur Departemen Surveilans Sistem Keuangan BI Yanti Setiawan mengatakan melalui beleid baru tersebut, otoritas moneter tengah memperkuat prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri (ULN) Indonesia.
“PBI ini merupakan penyempurnaan sebagai salah satu sumber pembiayaan. ULN akan dioptimalkan manfaatnya untuk kepentingan dalam negeri, baik ke pertumbuhan ekonomi maupun keuangan domestik,” katanya di Kantor BI, Kamis (24/1/2019).
Aturan main ini berlaku efektif per 1 Maret 2019 dan setidaknya terdapat enam poin krusial di dalamnya. Pertama, penyempurnaan definisi dan cakupan ULN dan kewajiban bank lainnya dalam valuta asing (valas). Cakupan ULN bank dalam hal ini meliputi utang bank kepada bukan penduduk dalam valas dan/atau Rupiah, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Kedua, perluasan cakupan kewajiban bank sehingga mencakup Transaksi Partisipasi Risiko (TPR). TPR sendiri secara umum merupakan transaksi pengalihan risiko atas individual kredit dan/atau fasilitas lainnya yang dilakukan berdasarkan perjanjian induk transaksi partisipasi risiko (master risk participation agreement).
Ketiga, penyempurnaan mekanisme dan dasar pertimbangan BI dalam memberikan persetujuan atau penolakan permohonan rencana masuk pasar bank untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Keempat, penambahan pengecualian terhadap komponen kewajiban bank jangka pendek dan pengecualian syarat permohonan persetujuan rencana masuk pasar. Kelima, pengawasan oleh Bank Indonesia. Keenam, penyempurnaan mekanisme dan jenis sanksi.
“Pengaturan ini diharapkan dapat mendorong bank dalam melakukan pengelolaan ULN dan kewajiban lainnya memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan,” imbuhnya. (kaw)