KEBIJAKAN MONETER

BI Catat Posisi Cadangan Devisa pada Agustus 2022 Tembus US$132 Miliar

Muhamad Wildan | Rabu, 07 September 2022 | 13:30 WIB
BI Catat Posisi Cadangan Devisa pada Agustus 2022 Tembus US$132 Miliar

Gedung Bank Indonesia. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia mengumumkan nilai cadangan devisa pada Agustus 2022 mencapai US$132,2 miliar atau sama seperti pada posisi Juli 2022.

Bank Indonesia menyatakan cadangan devisa senilai US$132,2 miliar pada Agustus 2022 dipengaruhi oleh penerimaan pajak dan jasa serta penerimaan devisa dari sektor migas.

"Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6,1 bulan impor atau 6 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor," tulis Bank Indonesia (BI) dalam keterangan resmi, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Cadangan devisa dibutuhkan untuk melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah sejalan dengan tingginya ketidakpastian pasar keuangan global.

"BI menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan," tulis BI.

Ke depan, BI memandang cadangan devisa masih memadai didukung oleh stabilitas perekonomian dan prospek yang terjaga seiring dengan berbagai respons kebijakan yang dikeluarkan untuk mendukung pemulihan ekonomi.

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Perlu diketahui, cadangan devisa adalah mata uang asing yang dipelihara oleh bank sentral untuk pemenuhan kewajiban keuangan karena adanya transaksi internasional.

Mata uang yang disimpan sebagai cadangan devisa biasanya adalah mata uang yang banyak dipakai dalam transaksi lintas yurisdiksi seperti dolar AS, euro, yen, dan poundsterling. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?