PROVINSI JAWA TIMUR

Besok Berlaku, Skema Pemutihan Pajak Kendaraan Seperti Tahun Lalu

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 April 2021 | 17:46 WIB
Besok Berlaku, Skema Pemutihan Pajak Kendaraan Seperti Tahun Lalu

Ilustrasi. 

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur melanjutkan program insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sudah berlaku pada 2020 mulai besok, Selasa (20/4/2021).

Pemprov Jatim memutuskan pemberian insentif PKB 2021 menggunakan skema yang sama seperti tahun lalu. Pemerintah memberikan diskon pokok pajak sebesar 15% bagi pemilik kendaraan roda 2 atau roda 3. Kemudian, diskon 5% bagi pemilik kendaraan roda 4 atau lebih.

"Diskon Ramadhan 2021 akan dilaksanakan pada 20 April sampai dengan 24 Juni 2021," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dikutip pada Senin (19/4/2021).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Pada tahun lalu, Pemprov Jatim memberikan insentif PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dalam tiga periode. Adapun periode pertama berlangsung pada April 2020 hingga Juni 2020. Lalu, periode kedua berlangsung pada 12 Juni hingga 31 Agustus 2020.

Periode ketiga berlaku pada 1 September 2020 sampai 28 November 2020. Pada periode ketiga ini, pemprov hanya memberikan fasilitas pemutihan denda PKB dan BBNKB. Kemudian, ada insentif bebas pungutan biaya untuk bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya.

Pemprov Jatim menyebut kebijakan pemutihan pajak kendaraan pada tahun lalu berhasil meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Hal tersebut dibuktikan dengan realisasi penerimaan PKB dan BBNKB 2020 yang melampaui target.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Pada tahun lalu, target PKB Jatim dalam APBDP 2020 ditetapkan senilai Rp5,6 triliun. Realisasi penerimaan pajak sampai akhir tahun mencapai Rp6,5 triliun atau 117,25% dari target yang ditetapkan.

Selanjutnya, realisasi penerimaan BBNKB pada tahun lalu mencapai 3,02 triliun. Jumlah setoran pungutan tersebut sebesar 118,52% dari target APBDP 2020 senilai Rp2,5 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 April 2021 | 12:11 WIB

JAWA BARAT KAPAN MELAKUKAN PEMUTIHAN LAGI...???

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Senin, 22 April 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024