KEBIJAKAN PAJAK

Bertukar Data dengan DJP, Pemda Masih Sulit Realisasikan Potensi Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 13 Januari 2023 | 18:30 WIB
Bertukar Data dengan DJP, Pemda Masih Sulit Realisasikan Potensi Pajak

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menilai pemerintah daerah (pemda) masih menghadapi beragam kendala dalam merealisasikan potensi penerimaan dari pertukaran data yang dilaksanakan dengan Ditjen Pajak (DJP).

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer DJPK Bhimantara Widyajala mengatakan tambahan potensi penerimaan pajak dari aktivitas pertukaran data tersebut mencapai Rp313,58 miliar. Namun, potensi itu belum bisa sepenuhnya direalisasikan oleh pemda.

"Terdapat beberapa kendala yang dihadapi pemda. Pertama, terdapat kendala koordinasi antarpihak, baik karena pandemi Covid-19 maupun kepadatan agenda masing-masing pihak," katanya dalam wawancara khusus, dikutip pada Jumat (13/1/2023).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Kedua, terdapat beberapa pemda yang melakukan mutasi pegawai sehingga informasi kerja sama perpajakan ini tidak tersampaikan dengan baik kepada pegawai baru. Ketiga, pemda masih perlu memperkuat kapasitas pemeriksaan dan penagihan pajak.

Keempat, terdapat wajib pajak di daerah yang tak mampu membayar pajak atau tidak diketahui keberadaannya. Kelima, terdapat kendala dalam pelaksanaan data matching antara data pajak pusat dan pajak daerah.

"Sebagai contoh, terdapat kasus pemda meregistrasikan wajib pajak berdasarkan nama restoran, sedangkan DJP meregistrasikan wajib pajak berdasarkan nama pemilik usaha," tutur Bhimantara.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Guna mengatasi permasalahan ini, beberapa kanwil DJP dan pemda telah menggelar koordinasi rutin. DJPK juga mendorong pemda untuk menggunakan NIK dalam struktur data pajak yang dipertukarkan guna mempermudah matching data.

"Kami juga mendorong pemda mengoptimalkan permintaan data perpajakan ke DJP, pemenuhan kewajiban penyampaian data ke DJP, dan mengikuti kegiatan bimbingan teknis perpajakan daerah, baik yang diselenggarakan DJPK maupun DJP," ujar Bhimantara.

Untuk diketahui, kerja sama pertukaran data perpajakan antara DJP, DJPK, dan pemda telah berjalan sejak 2019. Tercatat, sudah terdapat 254 pemda yang bekerja sama dengan DJP dan DJPK. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara