KABUPATEN SERANG

Bersama Kejari, Pemda Ini Berhasil Tagih Tunggakan Pajak Rp9,39 Miliar

Muhamad Wildan | Minggu, 11 September 2022 | 07:00 WIB
Bersama Kejari, Pemda Ini Berhasil Tagih Tunggakan Pajak Rp9,39 Miliar

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemkab Serang mengeklaim kerja sama yang dilakukan antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dalam penagihan piutang pajak telah memberikan hasil yang signifikan.

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan kerja sama antara Bapenda Kabupaten Serang dan Kejari Serang telah menghasilkan realisasi penagihan pajak hingga Rp9,39 miliar dari total tunggakan senilai Rp14,9 miliar.

"Alhamdulillah dengan kerjasama ini hasilnya signifikan. Realisasi pajak daerah hingga saat ini sudah mencapai Rp9,39 miliar. Ini merupakan hasil yang menggembirakan dan berjalan efektif," katanya, dikutip pada Minggu (11/9/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Pandji menuturkan kerja sama antara Pemkab Serang dan Kejari Serang telah dijalin sejak awal 2022. Kala itu, Pemkab Serang melakukan penyerahan 14 dokumen surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari Serang.

Sementara itu, Kepala Kejari Serang Freddy Daniel Simandjuntak menceritakan kerja sama antara kedua instansi berjalan cukup efektif. Dia mencontohkan penagihan tunggakan Rp6,9 miliar dari satu perusahaan. Tunggakan pajak tersebut langsung dibayar lunas oleh perusahaan.

"Kemudian kedua ialah perusahaan dengan piutang Rp1,84 miliar dibayar sekali lunas," ujarnya seperti dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Selain kedua wajib pajak di atas, beberapa wajib pajak memilih mencicil tunggakannya dengan nilai cicilan Rp100 juta hingga Rp6 juta.

"Total ada 16 wajib pajak meliputi data wajib pajak jenis pajak MBLB, PBB, hotel restoran, air bawah tanah," ujar Freddy. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara