PROVINSI JAWA TIMUR

Berlaku Hingga 9 Desember 2021, Pemprov Adakan Diskon Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 September 2021 | 15:30 WIB
Berlaku Hingga 9 Desember 2021, Pemprov Adakan Diskon Pajak Kendaraan

Ilustrasi. Warga membayar pajak kendaraan melalui loket layanan pembayaran pajak keliling di Kecamatan Kraton, Yogyakarta, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/rwa.

SURABAYA, DDTCNews - Pemprov Jawa Timur kembali memberikan insentif diskon pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) pada semester II/2021.

Kepala Bapenda Jatim Abimanyu Poncoatmodjo Iswinarno mengatakan insentif diskon pokok PKB diberikan dalam rangka HUT ke-76 Pemprov Jatim. Diskon pokok pajak diberikan selama periode 9 September hingga 9 Desember 2021.

"Kami berharap mampu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang diiringi dengan penerapan PPKM Darurat hingga PPKM level 2,3, dan 4," katanya dikutip dari laman resmi Pemprov Jatim, Jumat (10/9/2021).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Abimanyu menjelaskan insentif pokok PKB tersebut dibagi berdasarkan kendaraan roda dua dan roda empat. Untuk kelompok kendaraan roda dua dan tiga, pemprov memberikan diskon pokok pajak sebesar 20%.

Untuk diskon PKB pada kendaraan roda empat domisili Jatim diberikan sebesar 10%. Setiap wajib pajak mendapatkan satu kali pengurangan atau diskon pajak. Kebijakan insentif berlaku bagi pemilik kendaraan pribadi, angkutan umum dan kendaraan operasional perusahaan.

"Pajak yang dibayarkan tersebut akan menjadi energi luar biasa dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Jatim," tutur Abimanyu.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Dia menambahkan Bapenda optimistis target setoran PKB tercapai dengan adanya program insentif diskon pajak. Hingga 7 September 2021, realisasi PKB di Jatim mencapai Rp4,35 triliun atau 73,77% dari target APBD 2021.

Sementara itu, realisasi total penerimaan pajak daerah yang dihimpun Pemprov Jatim mencapai Rp13,19 triliun. Setoran pajak tersebut memenuhi 73,16% dari target yang ditetapkan pemerintah tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT