PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Pemerintah Pastikan Perppu Sesuai Aturan Global

Redaksi DDTCNews
Kamis, 30 Maret 2017 | 11.02 WIB
Pemerintah Pastikan Perppu Sesuai Aturan Global

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang keikutsertaan Indonesia dalam Automatic Exchange of Information (AEoI), Kementerian Keuangan berkonsultasi kepada OECD atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang menjadi syarat keikutsertaan Indonesia dalam keterbukaan data pajak.

Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan pemerintah masih menunggu pandangan dari OECD terkait hasil dari konsultasi Perppu yang sudah dilakukan. Menurutnya substansi Perppu harus diharmonisasikan dengan beberapa ketentuan yang terkait dengan AEoI.

"Perppu saat ini masuk tahapan finalisasi, tapi Perppu harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke OECD untuk pastikan materi Perppu sesuai dengan persyaratan internasional. Kalau sudah sesuai, kita bisa diterima secara internasional," ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (29/3).

Ia menyatakan Perppu yang dimiliki Indonesia haruslah tercantum peraturan yang mewakili beberapa UU lainnya, dan harus bisa disetorkan pada bulan Juni mendatang. Sebab itu, pemerintah memutuskan untuk menerbitkan Perppu sebagai regulasi sementara dalam implementasi keterbukaan informasi.

Mengingat, pemerintah tidak memiliki waktu yang banyak jika harus menunggu revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) maupun UU Perbankan rampung disahkan. Hal ini menjadi salah satu sebab utama pemerintah memilih untuk menerbitkan Perppu dan mengajukannya untuk keikutsertaan dalam AEoI.

Hadiyanto menambahkan pemerintah harus memiliki aturan yang sesuai dengan aturan negara lain yang ikut serta dalam AEoI. Sehingga dalam implementasi pada waktu mendatang, pertukaran akses data perbankan dengan negara lainnya tidak akan mengalami hambatan.

Perppu tersebut merupakan sekumpulan aturan yang mewakili UU di belakangnya untuk memberikan izin pemerintah Indonesia maupun pemerintah luar negeri untuk melakukan pertukaran akses data perbankan. Namun, pemerintah memprioritaskan Perppu ini untuk nasabah perbankan asing. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.