PENGAMPUNAN PAJAK

Kemenkeu: Tax Amnesty Tingkatkan Penerimaan Pajak 13,3%

Redaksi DDTCNews
Selasa, 06 September 2016 | 14.14 WIB
Kemenkeu: Tax Amnesty Tingkatkan Penerimaan Pajak 13,3%
Ilustrasi. (Foto: Businesstimes.com.sg)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiksal meyakini program pengampunan pajak mampu meningkatkan penerimaan pajak hingga 13,3% dengan adanya penambahan data basis pajak baru.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pemerintah sendiri menetapkan target penerimaan pajak dalam RAPBN tahun 2017 sebesar Rp1.304,7 triliun. Angka ini tumbuh di kisaran 13%, dibandingkan perkiraan realisasi penerimaan pajak pada tahun ini yang mencapai sekitar Rp1.136,2 triliun.

"Tax amnesty akan meningkatkan tax base, melalui pelaporan harta baru, deposito baru, dan WP tersebut akan menjadi objek pajak yang baru pula. Perkiraan pertumbuhan yang akan meningkat menjadi 13,3% itu masih cukup masuk akal," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (5/9).

Ia memperhitungkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% dan inflasi 4%, sehingga pertumbuhan nominalnya 9,2%. Karena itu, masih ada sekitar 4% untuk extra effort.

Suahasil menegaskan Ditjen Pajak diharapkan tidak hanya memperkuat pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak (WP) yang telah terdaftar, namun juga melakukan perluasan data WP baru. "Karena dengan adanya penambahan basis pajak, porsi kerja Ditjen Pajak akan lebih tinggi dari sebelumnya," katanya.

Penambahan porsi kerja tersebut meliputi intensifikasi, pemeriksaan perpajakan, serta menggencarkan intensifikasi yang dilakukan bersamaan dengan perluasan (ekstensifikasi), dan mencari WP baru yang belum patuh.

Namun ia menilai, dengan penambahan WP Baru yang bisa meningkatkan dana penerimaan perpajakan masih belum tentu bisa dijadikan patokan meningkatnya pertumbuhan ekonomi pada tahun depan.

Sebab, salah satu alasannya, partisipan program pengampunan pajak yang akan cenderung menurun di tahun depan karena lebih memilih memanfaatkan tarif yang lebih rendah di tahun ini.

"Saat ini tentu belum bisa dipastikan. Akumulasi penerimaan tax amnesty bulan September dibandingkan dengan Desember ke depan itu perlu dilakukan evaluasi terlebih dulu. Walaupun sepertinya relatif kecil jika bulan Desember, WP pasti mau yang lebih rendah tarifnya," tuturnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.