KEBIJAKAN PAJAK

PP 55/2022 Memuat Instrumen Antipenghindaran Pajak, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan
Rabu, 11 Januari 2023 | 13.00 WIB
PP 55/2022 Memuat Instrumen Antipenghindaran Pajak, Ini Kata DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 turut memuat ketentuan terkait dengan benchmarking dan penerapan prinsip substance over form sebagai instrumen untuk menangani praktik penghindaran pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan instrumen antipenghindaran pajak disiapkan guna mencegah tergerusnya basis pajak akibat praktik base erosion and profit shifting (BEPS).

"Kalau bicara antarnegara itu yang dikhawatirkan adalah erosi basis pajak. Berpindahnya pemajakan dari suatu negara ke negara lain menggunakan vehicle. Ini yang betul-betul kami coba dudukkan," katanya, dikutip pada Rabu (11/1/2023).

Ketentuan lebih lanjut mengenai instrumen antipenghindaran pajak yang tercantum dalam PP 55/2022 masih akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Sebagai informasi, terdapat beberapa instrumen antipenghindaran pajak yang tertuang dalam PP 55/2022 antara lain mengenai pembatasan biaya pinjaman dan pengaturan controlled foreign company (CFC).

Kemudian, pencegahan dan penanganan sengketa transfer pricing, penanganan skema special purpose company, penanganan hybrid mismatch arrangement, benchmarking, dan penerapan prinsip substance over form.

Benchmarking serta penerapan prinsip substance over form adalah instrumen yang baru diperkenalkan dalam PP 55/2022 dan tidak dikenal dalam ketentuan-ketentuan sebelumnya.

Berdasarkan PP 55/2022, pemerintah berwenang menghitung kembali pajak yang seharusnya terutang apabila wajib pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 tahun, tetapi melaporkan rugi fiskal selama 3 tahun berturut-turut.

Penghitungan kembali pajak yang seharusnya terutang tersebut dapat dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) berdasarkan pembandingan kinerja keuangan atau benchmarking dengan wajib pajak yang sejenis.

Benchmarking nantinya dapat dilakukan dengan membandingkan harga atau tingkat laba tertentu pada tingkat entitas, divisi, atau transaksi. Benchmarking hanya dilakukan terhadap transaksi antara pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Sementara itu, prinsip substance over form dipakai untuk menetapkan pajak yang seharusnya terutang bila instrumen-instrumen antipenghindaran pajak yang bersifat spesifik (specific anti-avoidance rule/SAAR) gagal mencegah penghindaran pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.