PER-14/BC/2022

Pemeriksaan Pabean Impor Barang Kiriman pada AEO/MITA Bakal Minimal

Dian Kurniati
Selasa, 20 Desember 2022 | 12.00 WIB
Pemeriksaan Pabean Impor Barang Kiriman pada AEO/MITA Bakal Minimal

Dua petugas mengawasi aktivitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Askolani menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2022. Beleid ini merevisi petunjuk pelaksanaan tentang impor barang kiriman.

Pertimbangan PER-14/BC/2022 menyatakan petunjuk pelaksanaan impor barang kiriman selama ini tertuang pada PER-02/BC/2020. Namun, revisi kemudian diperlukan untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kecepatan pelayanan atas impor barang kiriman.

"Untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kecepatan pelayanan atas impor barang kiriman, perlu melakukan penyesuaian terhadap petunjuk pelaksanaan impor barang kiriman," bunyi salah satu pertimbangan PER-14/BC/2022, dikutip pada Selasa (20/12/2022).

PER-14/BC/2022 mengubah beberapa ketentuan dalam PER-09/BC/2020. Misalnya, di antaranya ayat (2) dan ayat (3) Pasal 17, kini disisipkan ayat (2a).

Pasal 17 ayat (1) menyatakan terhadap beberapa barang kiriman seperti kartu pos, surat, dokumen, dan barang kiriman tertentu; barang kiriman yang berdasarkan consignment note memiliki nilai pabean tidak melebihi free on board (FOB) US$1.500; serta impor barang kiriman e-commerce yang memiliki nilai pabean sampai dengan FOB US$1.500, dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

Kemudian, Pasal 17 ayat (2) menyebut pemeriksaan pabean meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen. Setelahnya, ayat (2a) menjelaskan pemeriksaan pabean terhadap barang kiriman yang diimpor oleh importir yang mendapat pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO) dan/atau importir yang ditetapkan sebagai mitra utama (MITA) kepabeanan dilakukan dengan minimal dan/atau relatif sedikit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, perubahan juga dilakukan dengan menyisipkan 1 pasal di antara Pasal 17 dan Pasal 18, yakni Pasal 17A. Pasal 17A menyebut pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi, dokumen, dan/atau bukti tambahan kepada penyelenggara pos dalam rangka penelitian dokumen.

Informasi, dokumen, dan/atau bukti tambahan harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja setelah tanggal permintaan informasi, dokumen, dan/atau bukti tambahan, dalam hal disampaikan oleh penyelenggara pos yang ditunjuk; atau 5 hari kerja setelah tanggal permintaan informasi, dokumen, dan/atau bukti tambahan, jika disampaikan oleh perusahaan jasa titipan.

"Pejabat dan/atau SKP menetapkan tarif dan nilai pabean berdasarkan informasi yang tersedia, dalam hal permintaan informasi, dokumen, dan/atau bukti tambahan tidak dipenuhi dalam jangka waktu," bunyi Pasal 17A ayat (3).

PER-14/BC/2022 mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan pada 6 Desember 2022, atau mulai 19 Desember 2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.