KEBIJAKAN PAJAK

Ada Aplikasi e-Pbk, DJP: Penyampaian Permohonan Manual Tetap Tersedia

Dian Kurniati
Minggu, 16 Oktober 2022 | 08.00 WIB
Ada Aplikasi e-Pbk, DJP: Penyampaian Permohonan Manual Tetap Tersedia

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai melakukan uji coba atau piloting implementasi layanan pengajuan permohonan pemindahbukuan (Pbk) secara online melalui aplikasi e-Pbk di 10 kantor pelayanan pajak (KPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak yang terdaftar di 10 KPP yang ditunjuk bisa menggunakan e-Pbk. Namun, saluran untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan secara manual akan tetap tersedia.

"E-Pbk merupakan penambahan kanal penyampaian permohonan secara online. Kanal penyampaian permohonan yang sudah berjalan tetap dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak," katanya, dikutip pada Minggu (16/10/2022).

Neilmaldrin menuturkan piloting e-Pbk dilakukan untuk mempermudah pengajuan permohonan pemindahbukuan. Menurutnya, wajib pajak akan memiliki pilihan untuk menyampaikan permohonan pemindahbukuan, baik secara online maupun manual.

Aplikasi e-Pbk tersedia di laman pajak.go.id. Layanan e-Pbk dapat digunakan apabila wajib pajak telah memiliki akun karena perlu login memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP, serta mengisi password.

Dalam hal ini, hanya wajib pajak pada 10 KPP tertentu yang dapat memanfaatkan layanan pemindahbukuan melalui e-Pbk. Pemilihan 10 KPP sebagai piloting e-PBK dilakukan berdasarkan volume permohonan pemindahbukuan tertinggi.

Kesepuluh KPP yang ditunjuk sebagai pelaksana piloting e-Pbk yakni KPP Pratama Tigaraksa di Tangerang, KPP Pratama Semarang Barat, KPP Pratama Kebumen, KPP Pratama Jakarta Pluit, KPP Pratama Serpong di Tangerang Selatan.

Kemudian, KPP Pratama Kosambi di Tangerang, KPP Pratama Bandung Cibeunying, KPP Pratama Surabaya Rungkut, KPP Pratama Gianyar di Bali, dan KPP Pratama Tangerang Barat.

Pemindahbukuan merupakan proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Simak, Layanan Pemindahbukuan Sudah Bisa Online Lewat e-Pbk, Simak Caranya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.