PMK 115/2022

Sepekan Berlaku, Pembebasan Pungutan Ekspor CPO Beri Dampak Positif

Dian Kurniati
Senin, 25 Juli 2022 | 10.00 WIB
Sepekan Berlaku, Pembebasan Pungutan Ekspor CPO Beri Dampak Positif

Unggahan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada akun Instagram miliknya.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai kebijakan penurunan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya hingga US$0 berdampak positif terhadap perekonomian.

Sri Mulyani mengatakan penurunan tarif pungutan ekspor tersebut telah diatur dalam PMK 115/2022, sebagai revisi atas PMK 103/2022. Melalui beleid itu, pemerintah berupaya mempercepat ekspor CPO beserta produk turunannya yang selama ini tertahan untuk melindungi ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng di dalam negeri.

"Sepekan berjalan, kebijakan ini sudah menunjukkan hasil. Ekspor CPO dan produk turunannya naik signifikan," katanya melalui Instagram @smindrawati, dikutip pada Senin (25/7/2022).

Sri Mulyani mengatakan tarif pungutan ekspor senilai US$0 atas CPO dan produk turunannya berlaku sejak 15 Juli sampai dengan 31 Desember 2022. Dengan kebijakan itu, pemerintah pun mencatat terjadi kenaikan ekspor CPO dan produk turunannya.

Melalui infografis yang diunggah di Instagram, termuat data volume ekspor CPO dan produk turunannya sebanyak 94.401 ton pada 1-15 Juli 2022. Angka itu kemudian melesat menjadi 151.813 ton pada 16-18 Juli 2022.

Sri Mulyani menilai kenaikan volume ekspor CPO dan produk turunannya juga berdampak pada kenaikan harga tandan buah segar (TBS) sehingga para petani dapat memperoleh keuntungan yang lebih baik. Harga TBS di tingkat produsen pada 14 Juli 2022 tercatat hanya Rp738 per kilogram, tetapi kemudian naik menjadi Rp922 per kilogram pada 19 Juli 2022.

Sementara di tingkat pengumpul, harga TBS senilai Rp930 per kilogram pada 14 Juli 2022, tetapi kemudian naik menjadi Rp1.101 per kilogram pada 19 Juli 2022.

Dia pun berharap program percepatan ekspor CPO dan produk turunannya hingga bulan depan akan meningkatkan kesejahteraan para petani.

"Lebih dari itu, semoga penurunan pungutan ekspor ini dapat menjadi wujud kontribusi kita untuk mengantisipasi risiko krisis pangan yang dihadapi dunia saat ini," ujarnya.

PMK 115/2022 yang dirilis Sri Mulyani hanya mengubah lampiran berisi perincian tarif pungutan ekspor CPO dan produk turunannya dari yang semula diatur dalam PMK 103/2022. Pengenaan tarif pungutan US$0 berlaku terhadap ekspor 26 jenis produk CPO hingga 31 Agustus 2022.

Sementara mulai 1 September 2022, ekspor semua jenis produk CPO akan dikenakan pungutan kecuali tandan buah segar. Misalnya pada CPO, tarif pungutan ekspor ditetapkan senilai US$55 hingga US$240 per ton, mengikuti pergerakan harga CPO. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.