Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan kembali melakukan transaksi private placement Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS).
Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyebut penerbitan SBSN akan dilakukan pada 21 Juli 2022. Dalam transaksi tersebut, pemerintah akan menawarkan 1 seri SBSN yang sama dengan penawaran sebelumnya, yaitu PBS035.
"Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela wajib pajak," tulis DJPPR dalam keterangan resmi, Rabu (20/7/2022).
DJPPR menyatakan penerbitan SBSN tersebut dilakukan berdasarkan PMK 51/2019, PMK 38/2020, dan PMK 196/2021. Sesuai dengan PMK 196/2021, wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS dalam surat berharga negara (SBN).
Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dealer utama juga wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Ditjen Pajak (DJP).
Transaksi private placement SBSN untuk penempatan dana atas PPS akan dilakukan pada 21 Juli 2022, serta setelmennya pada 26 Juli 2022. Pemerintah akan kembali menawarkan 1 seri SBSN dalam transaksi tersebut, yaitu PBS035 yang berdenominasi rupiah.
SBSN seri PBS035 ditawarkan bertenor 20 tahun  dengan kupon 6,75% dan yield 7,34%. Sejauh ini, pemerintah telah 2 kali menawarkan SBSN PBS035. Pada periode I, transaksi SBSN dalam rangka PPS tercatat Rp25,66 miliar dan pada periode II sejumlah Rp109,68 miliar.
Selain itu, pemerintah juga telah 3 kali menawarkan 2 jenis SUN khusus PPS, yaitu FR0094 dan USDFR003. Transaksi atas kedua jenis SUN tersebut masing-masing mencapai Rp1,05 triliun dan US$11,83 juta.
Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Setelah periode program tersebut berakhir pada 30 Juni 2022, wajib pajak masih memiliki kesempatan merealisasikan komitmen investasinya, termasuk pada SBN, hingga 30 September 2023. (rig)