KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gelar Operasi Patroli Laut, DJBC Sita 9 Jenis Barang Ilegal

Dian Kurniati
Rabu, 13 Juli 2022 | 16.00 WIB
Gelar Operasi Patroli Laut, DJBC Sita 9 Jenis Barang Ilegal

Sejumlah personel TNI Angkatan Laut bersiaga di belakang jajaran barang bukti saat rilis penyelundupan rokok dan miras di Mako Satuan Patroli Lantamal XII Pontianak di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (12/7/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan perincian hasil dari operasi patroli laut yang dilakukan sepanjang semester I/2022.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan patroli laut tetap berjalan meski dalam situasi pandemi Covid-19. Dalam pelaksanaannya, patroli laut fiskal bisa dilakukan secara mandiri, terpadu, atau terkoordinasi.

"Selain pengamanan terhadap hak-hak keuangan negara, patroli laut Bea Cukai juga dilaksanakan untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus yang terjadi di perairan khususnya wilayah perbatasan dengan negara lain," katanya, dikutip pada Rabu (13/7/2022).

Hatta menuturkan Indonesia sering dijadikan gerbang penyelundupan barang-barang ilegal seperti barang elektronik, pakaian bekas, hasil bumi, dan narkotika.

Hal itu terjadi karena kondisi geografis Indonesia yang berupa kepulauan serta berbatasan langsung dengan beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, Filipina, Timor-Leste Australia, dan Papua Nugini.

Sebagai community protector, DJBC mengemban tugas untuk mengamankan hak-hak keuangan negara dengan melaksanakan pengawasan terhadap barang-barang yang melewati wilayah perbatasan negara. Salah satunya melalui patroli laut.

Sepanjang semester I/2022, satuan kerja vertikal DJBC melakukan patroli laut secara mandiri. DJBC juga menggelar operasi patroli laut terpadu secara serentak dengan sandi Operasi Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea 2022.

“Keduanya dilaksanakan dalam dua periode, yakni 23 Maret-21 April 2022 dan 22 April-21 Mei 2022,” sebut Hatta.

Dari kedua operasi laut tersebut, DJBC melakukan 9 penegahan terhadap berbagai komoditas barang di antaranya 5.000 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 138.369 ekor baby lobster, dan 172.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.

Selain itu, DJBC juga menegah pakaian bekas atau ballpress, kayu gergajian tanpa disertai dokumen pemberitahuan pabean ekspor, uang tunai sekitar SG$17.000, barang campuran, dan 47 bungkus narkotika jenis sabu.

"Pelaksanaan kedua operasi laut ini merupakan implementasi unity of effort yang mengedepankan sinergi antarinstansi yang membuktikan tidak adanya tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum di laut," ujar Hatta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.