Laman muka Inpres 4/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah makin serius mengurai masalah kemiskinan di Indonesia. Teranyar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis Instruksi Presiden (Inpres) 4/2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Beleid yang berlaku per 8 Juni 2022 ini menjadi landasar pemerintah dalam menekan angka ekstrem di seluruh pelosok Tanah Air hingga 2024 mendatang. Jokowi pun menjabarkan tugas-tugas yang diberikan secara khusus kepada 22 menteri, 6 pejabat tinggi negara, dan para gubernur serta bupati/wali kota. Seluruh pihak diminta melakukan sinergi program antarkementerian/lembaga atau pemerintah daerah.
“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem ... ,” bunyi Inpres 4/2022, dikutip Senin (14/6/2022).
Ada sejumlah strategi yang diinstruksikan Jokowi melalui beleid ini. Di antaranya, pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Khusus kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, presiden menginstruksikan 2 hal. Pertama, menyiapkan alokasi anggaran dan sinergi pendanaan dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, memberikan dukungan yang dapat dilakukan melalui insentif kepada daerah yang berkinerja baik dalam penurunan tingkat kemiskinan.
Sementara untuk pejabat negara lain, instruksi yang diberikan juga menyesuaikan bidang yang ditangani. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) misalnya, diminta menetapkan lokasi prioritas dan target pencapaian penghapusan kemiskinan ekstrem tiap tahun.
Menko PMK juga diminta menetapkan kebijakan sumber dan jenis data yang digunalan dalam implementasi program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, serta mengoordinasikan penyiapan data penerima dengan nama dan alamat (by name by address) sasaran penghapusan kemiskinan ekstrem, bersama Kemensos, Kemendagri, Kemendes PDTT, BKKBN, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPS.
Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian diinstruksikan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan K/L dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi dan peningkatan produktivitas dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Ada juga Menteri Dalam Negeri yang diinstruksikan untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap kebijakan gubernur dan bupati/wali kota terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, serta memfasilitasi pemerintah daerah dalam penyusunan program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta pengalokasian APBD dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Mendagri juga diminta memutakhirkan data penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan alamat (by NIK, by name, dan by address) melalui sinkronisasi data kependudukan dengan data penerima bantuan kemiskinan ekstrem.
Selain 22 menteri, instruksi juga diberikan Presiden Jokowi kepada Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta kepala daerah. (sap)