Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Para exchanger aset kripto diharapkan dapat menyesuaikan sistem administrasi dan infrastrukturnya seiring dengan berlakunya PMK 68/2022 pada 1 Mei 2022.
Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan per 1 Mei 2022 terdapat proses bisnis baru yang harus dilakukan oleh para exchanger, yakni memungut pajak atas transaksi.
"Dengan adanya aturan PMK ini, ada satu proses bisnis lagi proses bisnis yang dia tambah. Apa? Memungut pajak atas transaksi jual beli atau pertukaran aset kripto," ujar Bonarsius, Rabu (6/4/2022).
Setelah melakukan pemungutan pajak baik PPN maupun PPh Pasal 22 final, exchanger juga memiliki kewajiban untuk menyetor dan melaporkan pajak yang telah dipungut atau dipotong.
"Kami terus komunikasi dengan para exchanger yang nantinya oleh negara diberi kepercayaan untuk memungut pajak mempersiapkan infrastruktur dan pemahaman mereka dan juga komunikasi dengan para pelaku di pasar mereka," ujar Bonarsius.
Sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (1) PMK 68/2022, penyerahan aset kripto melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau exchanger wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh exchanger.
Exchanger wajib membuat bukti pemungutan PPN dalam bentuk dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.
Selanjutnya, PPN yang telah dipungut harus disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Adapun SPT Masa PPN harus disampaikan 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Dalam hal pemungutan PPh Pasal 22 final, exchanger wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi juga dalam bentuk dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.
PPh Pasal 22 final juga harus disetor tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Suatu dokumen dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi bila dokumen tersebut memuat keterangan nama dan NPWP exchanger, nama dan NPWP penjual dan pembeli cryptocurrency, nomor unik transaksi, dasar pengenaan pajak, tarif PPN dan PPh, jumlah PPN dan PPN yang dipungut, serta status bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.
Seluruh ketentuan pada PMK 68/2022 mulai dari tarif hingga mekanisme penyetoran dan pelaporan baru akan berlaku pada 1 Mei 2022. (sap)