Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Dalam mengisi sekaligus menandatangani SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh), wajib pajak dapat meminta bantuan penyedia jasa pengisian SPT.
Wajib pajak dapat menunjuk penyedia jasa sebagai kuasa dengan surat khusus untuk mengisi dan menandatangani SPT Tahunan. Namun, wajib pajak diimbau untuk dapat memastikan penyedia jasa yang ditunjuk tersebut memenuhi 5 ketentuan.
“Jika wajib pajak menggunakan jasa pengisian SPT untuk mengisi sekaligus menandatangani SPT Tahunan tersebut, wajib pajak harus memastikan pemberian kuasa kepada penyedia jasa memenuhi sejumlah ketentuan,” bunyi Pengumuman No. PENG-3/PJ.09/2021, Jumat (18/02/2022).
Pertama, pastikan bahwa kuasa tersebut menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kedua, kuasa harus memiliki surat kuasa khusus dari wajib pajak sebagai pemberi kuasa.
Ketiga, kuasa harus memiliki NPWP. Keempat, pastikan bahwa kuasa telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir. Kelima, kuasa yang dilimpahkan harus dipastikan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Kuasa yang dapat memberikan jasa pengisian SPT Tahunan PPh dapat dilakukan oleh konsultan pajak. Konsultan pajak yang dimaksud adalah konsultan pajak resmi yang terdaftar atau memperoleh izin praktik konsultan pajak yang ditetapkan Dirjen Pajak.
Jasa pengisian SPT Tahunan PPh dapat juga dilakukan oleh nonkonsultan pajak. Bagi nonkonsultan pajak, harus menguasai ketentuan di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan minimal Diploma III.
Perlu diingat, kebenaran pengisian SPT tidak serta merta hanya menjadi tanggung jawab kuasa. Baik wajib pajak, wakil, atau kuasa bertanggung jawab secara penuh atas kebenaran isi SPT yang ditandatangani dan disampaikan kepada Ditjen Pajak (DJP). (rig)