KEBIJAKAN PERDAGANGAN

India Batalkan BMAD Produk Benang Pintal Poliester, Begini Kata Mendag

Dian Kurniati
Jumat, 21 Januari 2022 | 15.30 WIB
India Batalkan BMAD Produk Benang Pintal Poliester, Begini Kata Mendag

Sejumlah kendaraan lalu lalang di area bongkar muat peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (20/1/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ā 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah India membatalkan pengenaan produk benang pintal poliester (polyester spun yarn/PSY) asal Indonesia dari bea masuk antidumping (BMAD).

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pembatalan BMAD produk PSY tertuang dalam keputusan Kementerian Keuangan India melalui Tax Revenue Unit (TRU). Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi pengusaha Indonesia karena kesempatan ekspor semakin besar.

"Pembatalan ini tentunya menjadi kabar gembira bagi eksportir Indonesia dalam rangka mempertahankan serta meningkatkan nilai ekspor produk unggulan ini ke India, terutama di masa pemulihan pascapandemi," katanya, dikutip Jumat (21/1/2022).

Lutfi mengatakan keputusan pembatalan BMAD pada produk PSY tersebut tertuang dalam Office Memorandum No. 190354/182/2021-TRU yang diterbitkan pemerintah India pada 8 Januari 2022. Dengan putusan tersebut, artinya rekomendasi akhir dari Directorate General Trade Remedies (DGTR) India yang terbit pada 19 Agustus 2021 dinyatakan batal dan eksportir Indonesia tidak dikenakan BMAD senilai US$61/MT hingga US$191/MT.

Lutfi menjelaskan produk PSY Indonesia telah memiliki pasar yang besar di India. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja ekspor PSY Indonesia ke India mencapai nilai tertinggi pada 2019, yakni US$51 juta. Ā 

Nilai ekspor itu sempat turun menjadi US$23 juta pada tahun berikutnya. Sedangkan, pada periode Januari hingga Juni 2021, nilai ekspornya tercatat sebesar US$26,1 juta atau naik 321,23% dari periode yang sama tahun sebelumnya senilai US$6,19 juta.

Khusus pada produk tekstil Indonesia, kebijakan tersebut menjadi kali ketiga pemerintah India batal menerapkan BMAD sejak 2021. Menurutnya, momentum keberhasilan itu diharapkan akan terus berlanjut untuk kasus lainnya.

Rencana pengenaan BMAD bermula pada 21 Mei 2020 saat otoritas DGTR India menginisiasi penyelidikan antidumping untuk PSY dengan kode HS 5509.21.00 asal dari China, Indonesia, Nepal, dan Vietnam. PSY menjadi bahan baku pembuatan kain yang digunakan untuk bahan pakaian, gorden, jok mobil, dan produk lainnya.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno menyebut pembatalan BMAD tersebut terjadi berkat kerja sama dari semua pihak yang terlibat, mulai dari pemerintah, asosiasi, dan eksportir tertuduh.

"Setelah adanya pembatalan ini, diharapkan eksportir/produsen produk PSY Indonesia akan mampu menggenjot ekspor ke India," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.