KEBIJAKAN PAJAK

Pembebasan PPnBM Mobil Rp250 Juta, BKF Sesuaikan dengan Aturan Emisi

Dian Kurniati
Rabu, 12 Januari 2022 | 17.53 WIB
Pembebasan PPnBM Mobil Rp250 Juta, BKF Sesuaikan dengan Aturan Emisi

Ilustrasi. Polisi meminta pengendara mobil untuk kembali saat penutupan akses Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (31/12/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan tengah mengkaji usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil dengan harga di bawah Rp250 juta mulai tahun ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah akan mengkaji usulan tersebut secara hati-hati. Menurutnya, usulan insentif tersebut juga akan diselaraskan dengan PP 74/2021 yang mengatur tarif PPnBM berdasarkan emisi gas buang mobil.

"Terkait PPnBM mobil, kami harus menjaga konsistensi dengan kebijakan yang sudah kami bangun," katanya melalui konferensi video, Rabu (12/1/2022).

Febrio mengatakan pemerintah terus berupaya menjaga momentum pemulihan sektor otomotif yang mulai terlihat sejak tahun lalu. Menurutnya, pemulihan tersebut utamanya karena pemberian insentif PPnBM DTP hingga Desember 2021 yang berdampak pada meningkatnya angka penjualan mobil.

Dia menilai pemberian insentif itu telah secara efektif meningkatkan kepercayaan masyarakat kelas menengah untuk membeli mobil. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga membuat harga mobil lebih terjangkau bagi masyarakat.

Memasuki 2022, Febrio menyebut pemerintah mengharapkan tren pemulihan sektor otomotif tersebut dapat berlanjut. Oleh karena itu, usulan Menperin tetap harus dikaji secara serius karena berpotensi mendukung pemulihan industri otomotif di dalam negeri.

"Itu menjadi pertimbangan yang cukup serius. Kami akan mempelajari dampaknya yang juga positif. Akan kami kaji bersama K/L lain," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan pembebasan PPnBM pada mobil dengan harga di bawah Rp250 juta dan memiliki local purchase minimal 80% mulai tahun ini. Menurutnya, insentif tersebut akan menjadi pendorong pemulihan sektor otomotif dari pandemi Covid-19 sekaligus mempermudah masyarakat mengakses mobil dengan harga murah.

Sementara itu, PP 74/2021 dirilis untuk memberikan insentif kepada mobil yang beremisi rendah. Pada kendaraan listrik, dikenakan PPnBM 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual mulai 16 Oktober 2021.

Tarif PPnBM akan naik secara bertahap kepada kendaraan yang memproduksi emisi lebih tinggi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.