Salah satu kolom komik yang dirilis Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Pekan lalu jagat dunia maya dibuat heboh dengan 'surat cinta' Ditjen Pajak (DJP) kepada seorang pelapak online untuk membayar tagihan pajak puluhan juta rupiah.
DJP menyampaikan kegiatan ekonomi secara daring tidak menggugurkan kewajiban membayar pajak. Oleh karena itu, setiap pelapak online wajib mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku seperti mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan lapor SPT Tahunan.
"Eits jangan salah, jualan online tetap kena pajak kalo udah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif," tulis akun Instagram DJP, dikutip pada Senin (29/11/2021).
DJP menjelaskan surat cinta yang viral minggu lalu salah satu contoh kewajiban pemenuhan kewajiban perpajakan bagi penjual online. Melalui surat tersebut unit vertikal DJP membuka data penjualan di salah satu marketplace yang menyertakan kewajiban pembayaran pajak senilai Rp35 juta untuk omzet usaha selama 2 tahun.
Otoritas menegaskan masih ada solusi yang bisa ditempuh penjual online untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal tersebut diatur melalui UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Tapi jangan sedih, ada kabar gembira. Mulai tahun 2022 berdasarkan UU HPP, pengusaha orang pribadi UMKM yang omzet brutonya Rp500 juta ke bawah tidak dikenai PPh," terang DJP.
Skema PPh final memberikan banyak manfaat bagi pelaku UMKM, termasuk yang berjualan online. Manfaat itu seperti kemudahan penghitungan pajak dan adanya skema PTKP UMKM Rp500 juta.Â
"Bagi UMKM yang belum ber-NPWP, silakan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP secara online melalui pajak.go.id," ungkap DJP. (sap)