Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah akan terus berupaya mendorong pelaku industri hasil tembakau, terutama rokok, untuk dapat berproduksi secara legal.
Suahasil mengatakan keberadaan industri hasil tembakau ilegal membuat upaya pengendalian konsumsi rokok lebih sulit. Di sisi lain, pelaku usaha legal juga ikut dirugikan dan negara kehilangan potensi penerimaan cukai.
"Kami ingin mendorong supaya seluruh industri hasil tembakau ini bisa masuk kelas dan beroperasi secara sesuai aturan yang berlaku," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Minggu (12/9/2021).
Suahasil menuturkan DJBC memiliki program untuk mendorong industri rokok ilegal beralih menjadi legal. Nanti, pelaku usaha akan memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) dan dapat memesan pita cukai untuk dilekatkan pada rokok yang diproduksi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 21/2020 yang mengatur pembentukan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu. Kawasan tersebut akan menjadi wadah bagi produsen rokok untuk memproduksi secara legal.
Suahasil menyebut ada sejumlah keuntungan yang dapat diperoleh pelaku industri jika memproduksi rokok secara legal di antaranya lebih nyaman memproduksi dan memasarkan produk tanpa merasa merasa dikejar-kejar aparat.
"Supaya bisa melakukan ini dengan baik, tentu kami meminta supaya industri ini bersama dengan aparat regulator di pusat maupun di daerah bisa melakukan orkestrasi yang baik," ujarnya.
Hingga Juli 2021, DJBC telah melakukan 14.038 penindakan, yang 41,2% di antaranya berupa penindakan rokok ilegal. Nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp12,51 triliun atau naik 96,1% dari capaian sepanjang 2020 yang hanya Rp6,36 triliun. (rig)