PER-06/BC/2021.Â
JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan ketentuan baru mengenai pengelolaan dan kerahasian data penumpang pesawat atau sarana pengangkut udara.
Ketentuan itu dimuat dalam PER-06/BC/2021. Sesuai dengan beleid tersebut, data penumpang hanya digunakan untuk mencegah, mendeteksi, meneliti, hingga menyidik pelanggaran pada bidang kepabeanan dan cukai serta kejahatan serius lainnya.
Adapun kejahatan serius lain yang dimaksud meliputi peredaran narkotika, terorisme, tindak pidana pencucian uang, kejahatan lintas negara, dan kejahatan lainnya sebagaimana diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Data penumpang yang dikirimkan oleh pengangkut kepada DJBC harus dikelola dengan profesional, bersifat rahasia, dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi DJBC," bunyi Pasal 3 PER-06/BC/2021, dikutip pada Rabu (28/7/2021).
Pengelola bertanggung jawab atas data penumpang dengan memperhatikan keamanan penyimpanan data penumpang, jaminan keutuhan, serta ketersediaan data penumpang. Pengelola dituntut untuk melindungi data penumpang.
Perlindungan data penumpang dilakukan terhadap upaya akses, perubahan, dan penghapusan dari pihak yang berwenang. Pengelola juga diwajibkan untuk menjaga keutuhan data serta melakukan back up secara periodik atas data penumpang.
Adapun pengelola data penumpang yang dimaksud dalam PER-06/BC/2021 ini adalah direktur pada bidang teknologi informasi DJBC. Pengelola hingga pengguna wajib menjaga kerahasian data penumpang. Mereka harus menggunakan data penumpang sesuai dengan kewenangannya.
PER-06/BC/2021 telah ditetapkan Dirjen Bea dan Cukai Askolani sejak 5 Mei 2021. Beleid tersebut mulai berlaku setelah 30 hari ditetapkan. (kaw)