Ilustrasi. Pengunjung memilih produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang dijual di M Bloc Market, Jakarta, Rabu (10/3/2021). M Bloc market merupakan toko swalayan yang menjual 70% berbagai produk buatan dalam negeri dalam rangka mendukung program pemerintah mendukung kemudahan berusaha bagi UMKM. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koperasi dan UKM menilai kontribusi UMKM terhadap pembayaran pajak masih perlu diperbesar.
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rochman mengatakan kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) tercatat mencapai lebih dari 60%. Namun, setoran pajaknya masih sangat kecil.
"Pada 2014, penerimaan pajak dari PPh final hanya sekitar Rp2 triliun. Jadi, dapat dilihat kontribusinya 60% dari PDB tapi penerimaan pajaknya baru Rp2 triliun," ujar Hanung dalam webinar bertajuk Aspek Perpajakan dan Akuntansi Serta Pemanfaatan Teknologi Digital bagi UMKM, Kamis (15/4/2021).
Terdapat beberapa aspek yang menyebabkan rendahnya pembayaran pajak dari UMKM. Salah satunya adalah masih banyaknya UMKM yang belum mampu menyusun laporan keuangan sehingga tidak mampu melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Untuk memberikan kemudahan bagi UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, Hanung mengatakan pemerintah telah mengembangkan berbagai aplikasi yang dapat merekapitulasi pendapatan UMKM.
"Pemerintah telah menyediakan berbagai aplikasi yang mempermudah UMKM membuat laporan keuangan dan menjadi dasar pelaporan pajak, tapi masalahnya UMKM tersebut masih kurang pengetahuan digitalisasinya," ujar Hanung.
Dalam upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak pelaku UMKM secara jangka panjang, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan PPh final melalui PP 23/2018, Adapun tarif PPh final ditetapkan sebesar 0,5%.
Berdasarkan pada ketentuan PP 7/2021, yang merupakan aturan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah juga telah berkomitmen mengalokasikan 40% pengadaan barang dan jasa pemerintah khusus untuk UMKM.
Agar dapat menjadi mitra pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa, proses bisnis UMKM tentunya harus makin formal dalam menjalankan kegiatan usaha serta harus memiliki laporan pajak yang baik.
"Diharapkan kesadaran pajak pelaku usaha, dengan berjalannya waktu, dapat makin meningkat," ujar Hanung. (kaw)