Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti dalam webinar bertajuk Hak dan Kewajiban Perpajakan Diaspora, Jumat (19/3/2021).
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri tidak akan terkena pemajakan berganda.
Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan dengan adanya Pasal 111 UU Cipta Kerja yang merevisi UU Pajak Penghasilan (PPh), perlakuan pajak atas subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN) menjadi makin jelas.
“Pemenuhan syarat WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan untuk menjadi SPLN dilakukan dengan mengadopsi skema tie breaker rule yang lazim digunakan pada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B),” ujarnya dalam webinar bertajuk Hak dan Kewajiban Perpajakan Diaspora, Jumat (19/3/2021).
WNI yang berada di luar Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam 1 tahun harus memenuhi syarat untuk menjadi SPLN, yakni bertempat tinggal di luar Indonesia, memiliki pusat kegiatan utama di luar Indonesia, dan/atau menjalankan kebiasaan di luar Indonesia.
Frans mengatakan WNI harus menjadi subjek pajak dari negara lain terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan untuk menjadi SPLN. Hal ini diperlukan agar tidak ada wajib pajak orang pribadi yang berstatus stateless.
WNI yang hendak menjadi SPLN juga harus menyelesaikan kewajiban perpajakannya atas seluruh penghasilan selama WNI menjadi SPDN serta memiliki surat keterangan memenuhi syarat menjadi SPLN.
“Jika WNI telah memenuhi syarat sebagai SPLN maka hak dan kewajiban perpajakannya mengikuti negara yang ditinggali," ujar Nufransa.
Bila WNI SPLN masih memiliki penghasilan yang bersumber dari Indonesia, penghasilan WNI SPLN tersebut dikenai pajak sesuai dengan Pasal 26 UU PPh. Namun, WNI SPLN yang memiliki penghasilan berupa bunga obligasi yang bersumber dari Indonesia, tarif PPh Pasal 26-nya sebesar 10%, turun dari sebelumnya 20%.
Sebagai informasi, acara ini yang diselenggarakan Perhimpunan Pelajar Indonesia United Kingdom (PPI UK) bekerja sama dengan Indonesian Tax Centre in the United Kingdom (Intact-UK) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London. (kaw)