Peraturan Menteri ATR 1/2021.Â
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan segera mengganti penggunaan buku sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil melalui Peraturan Menteri ATR No.1/2021 menyatakan pendaftaran kepemilikan tanah akan dilakukan secara elektronik. Selain itu, bukti kepemilikan tanah yang selama ini diberikan dalam bentuk buku juga akan diganti dengan sertifikat elektronik.
"Penerbitan sertipikat-el untuk pertama kali dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar atau penggantian sertipikat menjadi sertipikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar," bunyi penggalan Pasal 6 beleid tersebut, dikutip pada Rabu (3/2/2021).
Permen ATR tersebut juga menyebut pendaftaran sertifikat tanah untuk pertama kalinya harus meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan sertifikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen dilaksanakan melalui sistem elektronik.
Sementara pembuktian hak kepemilikan tanah perlu dilakukan berdasarkan alat bukti tertulis mengenai kepemilikan tanah. Alat bukti tertulis itu dapat berupa dokumen elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik dan/atau dokumen yang dilakukan alih media menjadi dokumen elektronik.
Beberapa data yang akan terhimpun dalam dokumen terdiri atas gambar ukur; peta bidang tanah atau peta ruang; surat ukur, gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang; dan/atau dokumen lainnya yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.
Setiap bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya, baik dalam pendaftaran tanah secara sistematik maupun sporadik, juga diberikan nomor identifikasi bidang tanah. Nantinya, pemilik tanah hanya akan memiliki sertifikat secara elektronik. Sementara sertifikat fisik yang saat ini beredar di masyarakat juga akan ditarik untuk kemudian disimpan di Kantor Pertanahan.
"Kepala Kantor Pertanahan menarik sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan. Seluruh warkah ... dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data," bunyi Pasal 16 ayat (3) dan (4) beleid tersebut. (kaw)