UU CIPTA KERJA

Kemenkop UKM Minta Penyederhanaan Administrasi Perpajakan UMKM

Muhamad Wildan
Kamis, 08 Oktober 2020 | 16.41 WIB
Kemenkop UKM Minta Penyederhanaan Administrasi Perpajakan UMKM

Ilustrasi. Pekerja membuat lele asap di Pengasinan, Gunung Sindur, Bogor, Rabu (30/9/2020). Dalam satu hari UMKM kuliner ini bisa memproduksi 4-5 kuintal ikan lele yang dijual ke Jabodetabek dan hingga diekspor ke Nigeria dengan harga jual Rp100 ribu per kilogram.ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berupaya mendorong Kementerian Keuangan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan bagi UMKM.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 92 (1) UU Cipta Kerja, pemerintah perlu memberikan kemudahaan atau penyederhanaan administrasi perpajakan untuk pengajuan fasilitas pembiayaan dari pemerintah pusat.

“Ini memang ada beberapa detail teknis yang dibicarakan dengan Kemenkeu, tapi pada dasarnya penetapan dan pembayaran pajak bagi UMKM ini jangan sampai membebani UMKM," ujar Sekretaris Kemenkop UKM Rully Indrawan, Kamis (8/10/2020).

Meski demikian, Rully tidak menjelaskan ada atau tidaknya rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 yang menjadi landasan hukum pemberlakuan skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% dari peredaran bruto.

Rully justru mengatakan Kemenkop UKM sedang mendorong adanya pemberian fasilitas kepabeanan bagi UMKM yang berorientasi ekspor. "Kami ada upaya agar UMKM yang berorientasi ekspor ini diberikan insentif kepabeanan. Kami minta ada pengecualian untuk beberapa komoditas," ujar Rully.

Rully mengatakan Kemenkop UKM juga mendorong berbagai bentuk insentif perpajakan lainnya yang dirasa perlu diberikan kepada UMKM. Namun, hal tersebut masih memerlukan banyak masukan dari pelaku usaha UMKM.

Merujuk pada Pasal 92 ayat (3) dan ayat (4) UU Cipta Kerja, amanat pemberian insentif kepabeanan hanya diperuntukkan usaha mikro dan kecil, sedangkan insentif pajak penghasilan (PPh) diberikan kepada usaha mikro saja.

Senada, Pasal 92 ayat (1) mengamanatkan penyederhanaan administrasi perpajakan hanya kepada usaha mikro, bukan UMKM secara keseluruhan.

Pada bagian penjelasan dari Pasal 92 ayat (4) disebutkan pelaku usaha mikro perlu diberi insentif PPh agar dapat meningkatkan kapasitas dan skala usahanya untuk berkembang.

Dukungan insentif PPh ini juga diberikan sebagai sarana pembelajaran bagi pelaku usaha mikro agar dapat lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan.

Meski demikian, insentif PPh hanya akan diberikan kepada pelaku usaha mikro tertentu berdasarkan basis data tunggal UMKM agar insentif yang diberikan tepat sasaran. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.