SE-47/PJ/2020

Begini Tata Cara Pemberian Insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 02 September 2020 | 10.55 WIB
Begini Tata Cara Pemberian Insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP

Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)  

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menjelaskan tata cara pemberian insentif PPh final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi ditanggung pemerintah melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-47/PJ/2020.

Insentif PPh final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) tertuang dalam PMK No. 110/2020. Insentif ini juga merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi.

“Insentif PPh DTP atas penghasilan jasa konstruksi tertentu ini untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, produktivitas dan daya beli masyarakat serta membantu cash flow wajib pajak,” demikian penggalan SE-47/2020, Rabu (2/9/2020).

Surat edaran yang berlaku mulai 14 Agustus 2020 ini kembali menegaskan jika PPh final jasa konstruksi DTP hanya diberikan kepada wajib pajak penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3-TGAI.)

P3-TGAI adalah program perbaikan, rehabilitasi, atau peningkatan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A).

Sementara itu, wajib pajak penerima P3-TGAI adalah P3A, GP3A, dan/atau IP3A yang melaksanakan P3-TGAI. Wajib pajak ini ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta disahkan Kepala Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Secara lebih terperinci, P3A adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola irigasi

Selanjutnya, GP3A adalah kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerja sama memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi.

Kemudian, IP3A adalah kelembagaan sejumlah GP3A yang bersepakat bekerja sama untuk memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah irigasi.

Berdasarkan definisi yang ada dapat disimpulkan tidak seluruh jasa konstruksi berhak untuk mendapatkan insentif PPh final DTP. Adapun Insentif PPh final jasa konstruksi DTP ini diberikan sejak PMK 110/2020 diundangkan yaitu pada 14 Agustus 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020

SE-47/2020 menekankan pemotong pajak PPh final jasa konstruksi wajib membuat Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh FINAL JASA KONSTRUKSI DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 86/PMK.03/2020".

SSP atau cetakan kode billing tersebut kemudian disimpan dan diadministrasikan oleh pemotong pajak. Selanjutnya, pemotong pajak wajib melaporkan SSP atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

Dalam hal pemotong pajak telah menggunakan aplikasi e-SPT PPh Pasal 4 ayat (2) sebagai sarana penyampaian SPT, perekaman kode Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) diganti perekaman kode billing dengan diawali angka 9.

Misal, kode billing yang terbentuk adalah 123456789012345 maka kolom NTPN dalam e-SPT diisi dengan 9123456789012345. Sementara itu, untuk jumlah rupiah diisi sebesar nilai PPh final jasa konstruksi DTP.

Sementara itu, apabila pemotong pajak terlanjur memotong PPh final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang diterima wajib pajak penerima P3-TGAI sejak diundangkannya PMK 110/2020, maka PPh yang telah dipotong dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

Permohonan pengembalian pajak tersebut dapat diajukan oleh wajib pajak penerima P3-TGAI ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak penerima P3-TGAI terdaftar. Adapun SE-47/2020 ini berlaku mulai 14 Agustus 2020. Berlakunya SE-47/2020 akan sekaligus mencabut beleid terdahulu yaitu SE-43/2020. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.