PENURUNAN TARIF PAJAK

Emiten Tidak Perlu Ajukan Permohonan untuk Dapat Diskon PPh Badan

Muhamad Wildan
Kamis, 27 Agustus 2020 | 13.35 WIB
Emiten Tidak Perlu Ajukan Permohonan untuk Dapat Diskon PPh Badan

Ilustrasi. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan masuk bursa yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan 3% lebih rendah tidak perlu mengajukan permohonan untuk menikmati fasilitas tersebut.

Kasubdit Peraturan PPh Badan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wahyu Santosa pemenuhan syarat untuk menikmati fasilitas tersebut cukup dilaporkan wajib pajak melalui pengisian surat pemberitahuan (SPT) secara self-assessment.

"Wajib pajak yang memenuhi syarat cukup melaporkan penghasilannya secara self-assessment dan menggunakan tarif 19% tahun ini apabila sudah memenuhi syarat. Bila tidak terpenuhi, maka wajib pajak menghitung PPh terutang dengan tarif umum," ujar Wahyu, Kamis (27/8/2020).

Seperti diketahui, pemerintah telah menurunkan tarif PPh Badan dari yang tahun lalu sebesar 25% menjadi sebesar 22% pada tahun ini hingga 2021 mendatang dan akan turun lagi menjadi sebesar 20% pada 2022 dan tahun-tahun selanjutnya.

Wajib pajak badan masuk bursa yang memenuhi persyaratan tertentu bisa mendapatkan fasilitas tarif PPh Badan 3% lebih rendah dari yang berlaku umum, yakni sebesar 19% pada 2020 dan 2021 lalu menjadi 17% pada 2022 dan tahun-tahun yang akan datang.

Sebagaimana yang telah ditentukan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 30/2020, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak badan yang masuk bursa untuk mendapatkan fasilitas tarif PPh Badan 3% lebih rendah dari yang berlaku umum.

Perusahaan yang bisa mendapatkan fasilitas ini adalah wajib pajak dalam negeri yang 40% dari seluruh kepemilikan sahamnya diperdagangkan di bursa efek.

Sebanyak 40% dari saham yang dilepas ke bursa efek tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak dan masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan atau disetor penuh.

Ketentuan minimal setor saham, jumlah pihak, dan persentase kepemilikan saham tiap pihak harus dipenuhi paling singkat 183 hari kalender dalam jangka satu tahun pajak. Pemenuhan persyaratan dilakukan wajib pajak perseroan terbuka dengan menyampaikan laporan kepada DJP. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.