Ilustrasi. (foto: BKN)
JAKARTA, DDTCNews—Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) hanya dapat memilih lokasi ujian dan melakukan perubahan lokasi maksimal sebanyak tiga kali.
“Kami ingatkan kepada peserta agar jangan sampai keliru pilih lokasi, ingat perubahan lokasi hanya dapat dilakukan maksimal 3 kali,” kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, BKN Paryono dikutip dari Setkab, Senin (3/8/2020).
Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019 telah diumumkan melalui Surat Kepala BKN No. K 26-30/V 116-4/99 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
Rangkaian pelaksanaan SKB diawali dengan verifikasi data hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilakukan antara BKN dengan masing-masing instansi pada tanggal 27-30 Juli 2020.
Dari hasil verifikasi, setiap instansi mengumumkan kembali nama-nama peserta SKB melalui laman masing-masing. Kemudian, peserta diminta mendaftar ulang di https://sscn.bkn.go.id/ dengan memilih lokasi ujian mulai tanggal 1-7 Agustus 2020.
“Saat pendaftaran ulang, silakan peserta mengisi kolom lokasi domisili (dalam atau luar negeri). Jika memilih dalam negeri, peserta mengisi kolom provinsi/kabupaten sesuai keberadaan lokasi mereka saat ini,” sebut Paryono.
Dia menambahkan kolom titik lokasi tes SKB peserta dapat menentukan pilihan lokasi yang tersedia pada provinsi/kabupaten yang menjadi tempat pelaksanaan SKB. Sementara untuk pilihan lokasi luar negeri, peserta cukup pilih negara domisili saat ini.
Selanjutnya, peserta mencetak ulang kartu tanda peserta SKB pada 8 Agustus. Adapun, BKN telah mengeluarkan Pengumuman No: 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020 tentang Pendaftaran Ulang Peserta SKB Pada Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019. (rig)