Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) bisa menggunakan aplikasiĀ e-faktur desktopĀ hanya untuk pembuatan faktur pajak dan melakukan penggantian atas faktur pajak yang dibuat melalui aplikasiĀ e-faktur desktop.
Dalam hal PKP hendak melakukan retur, membatalkan faktur pajak, ataupun melaporkan SPT Masa PPN, ketiganya hanya bisa dilakukan melaluiĀ coretax administration system.
"Retur, pembatalan faktur pajak, dan pelaporan SPT Masa PPN dibuat melaluiĀ coretaxĀ DJP," tulis DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-13/PJ.09/2025, dikutip pada Kamis (13/2/2025).
Dalam hal PKP memilih untuk membuat faktur pajak menggunakan aplikasiĀ e-faktur desktop,Ā faktur pajak dimaksud baru akan muncul diĀ coretaxĀ selambat-lambatnya 2 hari setelah penerbitan faktur pajak.
Lebih lanjut, meski faktur pajak yang dibuat melaluiĀ e-faktur desktopĀ bakal muncul diĀ coretaxĀ dalam waktu 2 hari, file PDF dari faktur pajak yang dibuat melaluiĀ e-faktur desktopĀ dimaksud hanya tersedia diĀ e-faktur desktop.
"Saat ini, PDF yang dihasilkan dari aplikasiĀ e-faktur client desktopĀ belum dapat diunduh diĀ coretaxĀ DJP. Namun, wajib pajak tetap dapat mengunduh PDF pada aplikasiĀ e-faktur client desktop," tulis DJP dalamĀ FAQ Penerapan Aplikasi e-Faktur Client Desktop.
Sebagai informasi, kini hampir semua PKP ditetapkan sebagai PKP tertentu sehingga berhak untuk membuat faktur pajak menggunakan aplikasiĀ e-faktur desktopĀ dan aplikasiĀ e-faktur host-to-host.
PKP yang tidak bisa membuat faktur pajak menggunakan aplikasiĀ e-fakturĀ adalah PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 dan PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan.
AplikasiĀ e-fakturĀ juga tidak bisa digunakan untuk menerbitkan faktur pajak keluaran dengan kode transaksi 06 dan 07. (sap)