Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) bisa menggunakan aplikasi e-faktur desktop hanya untuk pembuatan faktur pajak dan melakukan penggantian atas faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi e-faktur desktop.
Dalam hal PKP hendak melakukan retur, membatalkan faktur pajak, ataupun melaporkan SPT Masa PPN, ketiganya hanya bisa dilakukan melalui coretax administration system.
"Retur, pembatalan faktur pajak, dan pelaporan SPT Masa PPN dibuat melalui coretax DJP," tulis DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-13/PJ.09/2025, dikutip pada Kamis (13/2/2025).
Dalam hal PKP memilih untuk membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur desktop, faktur pajak dimaksud baru akan muncul di coretax selambat-lambatnya 2 hari setelah penerbitan faktur pajak.
Lebih lanjut, meski faktur pajak yang dibuat melalui e-faktur desktop bakal muncul di coretax dalam waktu 2 hari, file PDF dari faktur pajak yang dibuat melalui e-faktur desktop dimaksud hanya tersedia di e-faktur desktop.
"Saat ini, PDF yang dihasilkan dari aplikasi e-faktur client desktop belum dapat diunduh di coretax DJP. Namun, wajib pajak tetap dapat mengunduh PDF pada aplikasi e-faktur client desktop," tulis DJP dalam FAQ Penerapan Aplikasi e-Faktur Client Desktop.
Sebagai informasi, kini hampir semua PKP ditetapkan sebagai PKP tertentu sehingga berhak untuk membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur desktop dan aplikasi e-faktur host-to-host.
PKP yang tidak bisa membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur adalah PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 dan PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan.
Aplikasi e-faktur juga tidak bisa digunakan untuk menerbitkan faktur pajak keluaran dengan kode transaksi 06 dan 07. (sap)